Painan, Padangkita.com - Tim gabungan penegakan hukum Perda Adaptasi Kebiasaan (AKB) di Pesisir Selatan (Pessel), kembali melakukan operasi yustisi. Kali ini sasarannya kawasan objek wisata Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai, Minggu (1/11/2020).
Sebelumnya, Sabtu (31/10/2020) tim gabungan juga melakukan kegiatan yang sama di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pessel, Dailipal, mengatakan, pada operasi yustisi di kawasan Pantai Carocok Painan, 54 orang pengunjung dan masyarakat terjaring karena tidak memakai masker.
"Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu fasilitas umum," kata Dailipal, kepada wartawan usai operasi.
Dari pengamatan tim, pelanggar didominasi oleh pengunjung yang mengaku lupa membawa masker.
Jika ditotal, selama operasi yustisi di Pessel, jumlah pelanggar Perda 06/2020 tentang AKB, telah mencapai 309 orang.
Bersamaan dengan operasi yustisi, tim gabungan juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Bupati tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Aspek Ekonomi di Bidang Pariwista, kepada pengusaha rumah makan dan pengunjung objek wisata.
"Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan SE di rumah makan dan kedai-kedai di sekitar objek wisata," kata Dailipal.
Baca juga: Ini Zonasi Risiko Penyebaran Virus Corona 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar 1-7 November
Sebelumnya, tim gabungan juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan di Pasar Asam Kumbang, serta Kawasan Wisata Mandeh.
Diharapkan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. [pkt]