Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemprov Sumbar mengajukan sejumlah nama pejabat eselon dua ke Kemendagri untuk Pj bupati/wali kota di lima daerah
Padang, Padangkita.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan sejumlah nama pejabat eselon dua ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi calon penjabat (Pj) bupati/wali kota di lima daerah di Sumbar.
Lima daerah tersebut yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan, PJ kepala daerah perlu disiapkan karena gugatan pemilihan kepala daerah di lima daerah itu masih berlangsung di MK.
Sementara, akhir masa jabatan (AMJ) bupati di lima daerah tersebut yaitu 17 Februari 2021. Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, Pj kepala daerah perlu ditunjuk.
"Untuk daerah yang bersengketa, kita ajukan Pj. Untuk satu daerah, ada tiga nama yang kita usulkan sesuai regulasi. Nama yang kita usulkan adalah pejabat tinggi pratama, eselon dua. Sedang diproses Kemendagri. Kini saya sekarang ada di Jakarta," jelasnya kepada Padangkita.com via telepon, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelantikan Pj tersebut akan dilakukan.
Namun, jika Pj kepala daerah tersebut belum dilantik menjelang AMJ bupati di lima daerah itu, maka secara otomatis daerah tersebut akan dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) yang merupakan sekretariat daerah (sekda) masing-masing.
"Kalau sampai AMJ 17 Februari belum, maka diisi oleh Plh yang merupakan sekda masing-masing kabupaten," ujar Iqbal.
Sementara itu, untuk delapan daerah di Sumbar yang menyelenggarakan Pilkada dan tidak menghadapi sengketa di MK, Pemprov Sumbar menyiapkan Sekda di daerah masing-masing untuk menjadi Plh kepala daerah.
Baca juga: Hari ini, DPRD Padang Adakan Pertemuan dengan Kadisdik Membahas SKB 3 Menteri
"Dari delapan daerah itu, tujuh di antaranya AMJ bupati/walikotanya juga akan berakhir 17 Februari. Hanya Solok Selatan, AMJ bupati pada 22 Maret. Sesuai AMJ, jika kepala daerah (pemenang Pilkada) belum keluar SK, maka kita siapkan sekda sebagai Plh. Itu arahan Kemendagri," terang Iqbal. [rna]