4 Paslon Bupati Sijunjung Laporkan KPU ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Berita Acara Penerimaan LPPDK

Padangkita.com: Pilkada Sijunjung, Pilkada Sumbar 2020, KPU Sijunjung

Para paslon Pilkada Kabupaten Sijunjung datangi kantor KPU. [Foto: Hendri/Padangkita.com]

Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Empat calon bupati Sijunjung melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung ke Polres. Tuduhannya, KPU Sijunjung diduga berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Sijunjung 2020.

Pelaporan komisioner KPU ke polisi ini dipimpin Didi Cahyadi Ningrat dan Alzam Deri mantan Ketua KPU Sijunjung, bersama tim kuasa hukum, dan didampingi empat calon bupati, Ashelfine, Arrival Boy, Hendri Susanto. Sementara Endre Saifoel diwakili utusan.

Persisnya, kasus yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat, dalam bentuk berita acara penyerahan hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu pasangan calon.

"Dugaan pemalsuan itu diduga terjadi hari Minggu tanggal 6, karena seharusnya hari Senin tanggal 7. Sehingga segala proses yang dilakukan oleh KPU terkait LPPDK salah satu paslon itu terindikasi tidak benar,” sebut Didi Cahyadi Ningrat, salah satu anggota tim kuasa hukum empat paslon kepada Padangkita.com, setelah membuat laporan polisi di Polres Sijunjung, Minggu (13/12/2020) sore.

Didi menyebutkan, surat tersebut bertentangan dengan fakta yang ada. Di mana laporan LPPDK salah satu paslon tersebut tidak diterima, tetapi dinyatakan diterima oleh KPU.

Didi yang juga mantan komisioner KPU itu menyebut tanggal berita acara penerimaan LPPDK paslon nomor urut 3 itu dibuat hitungan mundur oleh KPU.

“Sebab, pada hari Senin tanggal 7 dan Selasa tanggal 8 sudah kita tanya langsung KPU soal pleno berita acara penerimaan LPPDK paslon nomor 3, dan mereka jawab tidak ada. Kemudian pada Rabu tanggal 9 tiba-tiba saja muncul berita acara tersebut. Hal itu jelas menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPU Sijunjung,” sebut Didi Cahyadi.

Seharusnya, kata Didi, KPU tidak memiliki kepentingan apapun di Pilkada. KPU, ulas Didi, wajib netral.

"Jika memang terlambat sesuai jadwal, KPU harus berpegang pada PKPU, dan paslon tersebut harus didiskualifikasi. Namun dalam kenyataannya, mereka (KPU) berupaya menghilangkan netralitas tersebut dengan menutupi kesalahan fatal yang dilakukan paslon nomor 3," tegasnya.

Calon Bupati nomor urut 5, Hendri Susanto mengatakan, bahwa ke empat kontestan hanya ingin demokrasi yang telah dilangsungkan mematuhi aturan yang ada. Menurutnya, sangat wajar para kontestan menjalankan hak mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi.

Mantan anggota DPRD itu menyebut, sangat mendukung Bawaslu Sijunjung untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Kami, empat paslon, siap maju siap kalah siap menang. Namun harus dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak inkonstitusional. Secara legal standing, kami sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pilkada ini," kata Hendri Susanto.

Di lain pihak, menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah Warsa mengatakan, pihaknya hanya menunggu prosesnya.

"Kalau memang ada laporan, KPU menunggu proses hukumnya saja," jawab Lindo Karsyah melalui pesan WhatsApp kepada Padangkita.com, Minggu (13/12/2020) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan keterlambatan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Sijunjung dalam menyerahkan LPPDK hingga batas waktu pukul 18.00 WIB, tanggal 6 Desember 2020, mendorong empat paslon lainnya, membuat laporan resmi ke KPU dan Bawaslu Sijunjung.

Saat ke KPU, keempat paslon hanya disambut oleh Sekretaris KPU, Irzal Zamzami, tanpa satupun komisioner KPU. Sementara di Bawaslu pada hari yang sama, paslon nomor urut 1, 2, 4 dan 5 itu disambut Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul dan Divisi Hukum, Juni Wandri.

Keempat paslon tersebut mendesak KPU dan Bawaslu agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3, Benny Dwifa-Irradatillah karena tidak menyerahkan LPPDK sesuai jadwal yang ditentukan PKPU.

Baca juga: Empat Paslon Pilkada Sijunjung Datangi KPU Sijunjung, Ini yang Dipertanyakan

Jika keterlambatan penyerahan LPPDK itu terbukti, maka sesuai PKPU tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 12/2020, paslon tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Sekadar diketahui pasangan calon nomor urut 3, Benny Dwifa-Irradatillah saat ini masih unggul di Pilkada Sijunjung menurut real count KPU. [pkt]


Baca berita Sijunjung terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024