Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kepala gudang dan mantan karyawan diduga menjadi pelaku pencurian barang plastik di Bukittinggi
Bukittinggi, Padangkita.com - Aksi dua pria di Kota Bukittinggi yang mencuri plastik milik perusahaan tempat mereka bekerja selama empat bulan, akhirnya terbongkar. Dua pria yang kepala gudang dan mantan karyawan itu pun ditangkap polisi.
Dua pelaku berinisial JA, 31 tahun, warga Kusuma Bakti, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan IMZ, 30 tahun, warga Jl. Kampung Koto, Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polres Bukittinggi setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di gudang milik Toko Plastik Saudara, di Jl. By-pass Aur Atas, Kota Bukittinggi tercium sang empunya. Kasus ini berhasil diungkap penyidik tak sampai 24 jam pasca-masuknya laporan korban.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, kedua pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban pada Jumat (15/1/2021) lalu. Korban melaporkan terus berkurangnya stok plastik di gudang, sejak empat bulan terakhir.
"Kasusnya berhasil dipecahkan penyidik dalam waktu singkat. Hari Jumat korban melapor dan tercatat dengan Nomor: LP/12/K/I/2021 tertanggal 15 Januari 2021, hari itu juga kedua pelaku ditangkap," kata Dody didampingi Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri Nasution, Senin (18/1/2021).
Ia menjelaskan, kedua pelaku yang terlibat aksi pencurian itu merupakan karyawan dan mantan karyawan toko tersebut. Pelaku IMZ adalah Kepala Gudang dan telah bekerja selama 3 tahun. Sedangkan JA, adalah mantan karyawan.
Modus yang dilakukan dua pelaku yaitu menggunakan kunci gudang yang sudah diduplikat. Mereka beraksi pada malam hari saat semua karyawan dan pekerja gudang pulang.
"Mereka bekerja sama melakukan pencurian saat toko dalam keadaan sudah tutup. Setelah menggarap isi toko berupa plastik berbagai jenis, keduanya kemudian menjualnya ke luar kota menggunakan mobil rental," terangnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ke penyidik, aksi pencurian itu sudah dilakukan semenjak 9 September 2020 lalu. Hasil pemeriksaan sementara, setelah empat bulan beraksi, sekitar 83 bal plastik jenis polypropylene (PP) dan poly ethylene (PE) telah mereka gasak.
Plastik jenis PP sendiri biasa digunakan untuk packing atau pembungkus makanan, snack, sedotan plastik, kantong obat dan lainnya. Plastik jenis PE biasa digunakan untuk packing minuman atau cairan, seperti es batu, sirup dan minuman lainnya.
Aksi para pelaku itu baru diketahui setelah pemilik toko mencurigai stok plastik selalu berkurang bahkan habis, namun tidak sesuai dengan keuntungan hasil penjualan yang diperoleh. Guna membuktikan kecurigaannya, pemilik toko lantas melapor ke polisi.
"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp2 miliar," bebernya.
Baca Juga: Seorang Dokter Positif Covid-19 Meninggal Dunia di RSAM Bukittinggi
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. [pkt]