Padang , Padangkita.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan 2 tersangka bersamaan dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penuntutan.
Dua tersangka telah ditahan sejak Senin (5/9/2022), setelah jaksa penyidik Kejati (Sumbar) menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelimpahan perkara tahap II.
"Ada dua orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini, sedangkan jumlah kerugian keuangan negara lebih dari Rp3 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi.
Alfiandi yang didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, menjelaskan kedua tersangka berinisial MS, yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima (pelaksana proyek), dan E, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah, MS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang dan E ditahan di Rumah Tahanan Negara Padang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menerangkan, kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar tahun 2017.
Kegiatan proyek konstruksi meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat Salat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan prasaran lainnya.
Proyek tersebut bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak. Hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Tim penyidik Kejaksaan juga menemukan sejumlah modus dalam kasus ini, yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, dan penyimpangan lainnya. [*/ant]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News