Berita Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua pengedar ganja ditangkap polisi, satu orang di antaranya berstatus pegawai honorer
Solok, Padangkita.com- Dua pengedar ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota. Satu orang di antaranya berstatus pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (27/2/2021) dini hari. Ia menyebut, kedua pelaku berinisial IR, 23 tahun, dan MR, 18 tahun.
"Jadi satu dari dua orang ini merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemko Solok, inisialnya IR," kata Ferry kepada Padangkita.com, Senin (1/3/2021).
Namun, Ferry tidak menjelaskan secara gamblang jabatan dan posisi oknum tenaga honorer tersebut.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Kota, AKP Joko Sunarno mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap yaitu IR. Dia ditangkap pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Tanjung Harapan.
"Kemudian yang satu lagi kami tangkap yaitu MR. Dia sempat kabur pada saat bertransaksi dengan IR, namun tetap bisa kami tangkap di kawasan Lubuk Sikarah," ujarnya.
Baca juga: Makan Gadang, Tradisi Unik Solok Selatan Dalam Menjalin Silaturahmi
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Polres Solok Kota. Barang bukti (BB) yang disita polisi di antaranya satu paket ganja kering, empat lembar kertas vapir, satu unit telepon seluler (ponsel) beserta satu unit sepeda motor. [pkt]