2 Pengedar dan 33 Paket Sabu Diamankan Polres Bukittinggi dalam “Operasi Tumpas Bandar Tri Arga

Padangkita.com: Narkoba, Bukittinggi, Polres Bukittinggi,

Konferensi pers terkait penangkapan dua orang pengedar narkoba di Bukittinggi. [Foto: Ist]

Bukittinggi, Padangkita.com - Dua pengedar narkoba diringkus Polres Bukittinggi dalam operasi Tumpas Bandar Tri Arga 2020. Kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) aparat lantaran terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah itu.

Tersangka adalah MU, 39 tahun, asal Cingkaring, Kecamatan Banuhampu dan RA, 35 tahun, warga Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Total 33 paket “hemat” narkotika jenis sabu disita tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dari pengungkapan dua kasus tersebut.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, Operasi Tumpas Bandar digelar selama 14 hari sejak 4 November hingga 17 November 2020. Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Tumpas Bandar Tri Arga 2020.

"Selama dua pekan operasi, satuan narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan dua tersangka pengedar. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilkum Polres Bukittinggi," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Alexy Aubedillah, Kamis (19/11/2020).

Kedua tersangka, sambungnya, ditangkap di seputar kawasan Padang Luar, Kecamatan Banuhampu. Aparat menciduk tersangka MU lebih dulu di sebuah rumah di kawasan Batu Hitam, Nagari Padang Luar, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan RA ditangkap di kawasan Pasar Padang Luar pada Rabu (18/11/2020) dini hari.

Polisi menyita total 33 paket kecil sabu dari tangan kedua pria tersebut sebagai barang bukti. Sebanyak 21 paket diamankan dari tangan tersangka MU dan 12 paket dari tangan RA.

"Dari dua kasus itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih orange bernopol BA 2263 LO, satu unit ponsel samsung, sebuah tas pinggang, dompet dan satu pak palstik klip bening," paparnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik masih terus mengorek keterangan dari pelaku tentang asal muasal narkotika yang dimilikinya dan keterlibatan pelaku lain.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: 2 Buser di Bukittinggi Nyaris Jadi Korban Perampokan

Kapolres menambahkan, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sangat membantu pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang itu di Bukittinggi. "Kami tetap mengharapkan peran serta aktif masyarakat dalam ikut memberantas narkoba," ujar Dody. [pkt]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
Sahroni Dorong Polri segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sahroni Dorong Polri segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi