Padang, Padangkita.com - Polisi menangkap dua narapidana program asimilasi Covid-19 berinisial TAN, 20 tahun, dan TN, 21 tahun. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang.
TAN ditangkap jajaran Reskrim Polsek Nanggalo pada Kamis (14/5/2020) malam pukul 21.00 WIB sedangkan TN diamankan pada Jumat (15/5/2020).
Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan pelaku TAN merupakan pemain tunggal dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narapidana yang mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.
"TAN ini pemain tunggal dalam kasus curanmor dan merupakan seorang narapidana yang bebas dengan program asimilasi. Ia sudah beraksi sebanyak dua kali," katanya Minggu (17/5/2020).
Sosmedya menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi berdasarkan keterangan para saksi mengarah ke nama yang bersangkutan.
Baca juga: Jambret HP, Dua Pria Diamuk Warga di Sijunjung
"Sebelum ditangkap pelaku bahkan membuat sebuah status di akun Facebook miliknya yang menantang polisi untuk menangkapnya. Ia pun mengakui hal tersebut," ujarnya.
Namun Sosmedya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait barang bukti (BB) yang disita dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku beraksi. Pasalnya pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut.
Selain TAN, tim opsnal Polsek Nanggalo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riky Vrama Putra juga ikut membekuk TN, 21 tahun.
TN diduga terlibat dalam kasus pencuriam kendaraan bermotor (curanmor) dan diamankan pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Ternyata, TN juga merupakan narapidana program asimilasi di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari rekannya berinisial DH, 25 tahun, yang sudah terlebih dahulu diringkus aparat satu bulan yang lalu.
"TN juga seorang narapidana asimilasi, jadi kami tangkap dua orang dalam kasus dan status yang sama, dia merupakan rekan dari DH yang sudah mendekam di sel penjara terlebih dahulu," terang Sosmedya.
Dirinya menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap oleh polisi tidak berada dalam satu komplotan yang sama. Meski demikian, modus yang digunakan oleh keduanya adalah mengincar sepeda motor milik warga yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci Letter T.
Dari TN dan DH, polisi menyita 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Mio nomor polisi BA 6967 VC yang dicuri oleh kedua pelaku di kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. [abe]