Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan dua orang pria lansia terkait kasus kekerasan seksual di Kota Padang, Jumat (19/11/2021) malam.
Kedua pelaku berinisual MEM, 59 tahun, warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dan MST, 59 tahun, warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kedua pelaku bejat ini diamankan di dua lokasi dan dengan dua laporan atau berkas yang berbeda.
Ia menyebut pelaku MEM diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/B/619/XI/2021/SPKT POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT terkait kasus pencabulan terhadap tiga bocah laki-laki.
Sementara pelaku MST diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/617/XI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT terkait kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan.
“Laporannya masuk kemarin dan langsung kita amankan hari itu juga. Kini mereka kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rico kepada Padangkita.com, Sabtu (20/11/2021) pagi.
Rico menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MEM diamankan di sebuah musala di kawasan Padang Timur, Kota Padang sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara pelaku MST diamankan pihaknya di kawasan Padang Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Kini polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap modus dan motif para pelaku yang melakukan perbuatan tak perpuji itu.
Sebelumnya, pada Rabu (17/11/2021) kemarin, polisi juga mengungkap kasus serupa namun dilakukan oleh keluarga korban sendiri yang pelakunya berjumlah enam orang, termasuk tetangga korban.
Baca Juga: Dua Kali Curi Sepeda, Remaja Asal Surau Gadang Diamankan Polisi di Siteba Padang
Korbannya dua bocah perempuan yang masih berusia 7 dan 5 tahun. Kasus ini juga maih dalam penyidikan polisi dan satu orang masih buron. [mfz/fru]