Jakarta, Padangkita.com - Korps Lalu Lintas Polri secara resmi menerapkan tilang elektronik (ETLE) secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) kemarin. Program ini diberlakukan untuk memantau dan menjerat pelaku pelanggaran lalu lintas berbasis elekronik.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik ini, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Baca juga: Daftar 12 Polda yang Resmi Berlakukan Tilang Eletronik
Penindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, Total 244 kamera ETLE dipasang di 12 Polda di Indonesia, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik.
Kemudian, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Tilang elektronik ini dikatakan bersifat nasional, pasalnya Polda suatu daerah dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya.
Kepolisian setempat dapat mengkoordinasikannya dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri. [try]