Tilang Elektronik Jalan Tol Diterapkan Bulan Depan, Ini Batas Kecepatannya

Tilang Elektronik Jalan Tol Diterapkan Bulan Depan, Ini  Batas Kecepatannya

Jalan Tol di Indonesia bakal menerapkan tilang elektronik bagi yang melanggar batas kecepatan. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Siap-siap. Para pengendara di jalan tol yang melebihi batas kecepatan bakal ditilang mulai April 2022 mendatang.  Tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti Anda bisa memacu kendaraan seenaknya.

Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Baca Juga: Jalan Tol Sepanjang 54 Km Ini Mengantarkan ke Sejumlah Objek Wisata yang Indah

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam rilisnya dikutip Padangkita.com, Selasa (29/3/2022). [*/isr]

Baca Juga

Mudik lewat Jalan Tol, Jangan Lama-lama di Rest Area atau Cukup 30 Menit saja
Mudik lewat Jalan Tol, Jangan Lama-lama di Rest Area atau Cukup 30 Menit saja
Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Dilalui 8.000 Kendaraan dalam 3 Hari
Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Dilalui 8.000 Kendaraan dalam 3 Hari
Panjang Jalan Tol yang Beroperasi di Indonesia sudah Segini, tetapi di Sumbar belum Ada
Panjang Jalan Tol yang Beroperasi di Indonesia sudah Segini, tetapi di Sumbar belum Ada
Mengenal 'Speed Reducer', Marka Keselamatan yang Dipasang di Jalan Tol  
Mengenal 'Speed Reducer', Marka Keselamatan yang Dipasang di Jalan Tol  
HK Operasikan 589 Km JTTS Layani Arus Libur Nataru, Tol Bangkinang - Tanjung Alai Gratis
HK Operasikan 589 Km JTTS Layani Arus Libur Nataru, Tol Bangkinang - Tanjung Alai Gratis
Ada Teknologi ‘Sound Barrier’ di Jalan Tol, Apa Gunanya?
Ada Teknologi ‘Sound Barrier’ di Jalan Tol, Apa Gunanya?