Padangkita.com – Pemerintah memastikan akan memotong Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah yang menunggak pembayaran jaminan kesehatan daerah.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember lalu.
Disebutkan dalam PMK ini, pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai tunggakan, yang telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.
“Pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini, dikutip Padangkita.com dari laman setkab.go.id, Senin (11/12/2017).
Sebelum dilakukan pemotongan dimaksud, menurut PMK ini, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan besaran tunggakan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
Dalam hal pemerintah daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran tunggakan pemerintah daerah.
Selanjutnya, berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, menetapkan besaran tunggakan masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, berdasarkan penetapan besaran tunggakan sebagaimana dimaksud , Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH, yang dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya, hasil perhitungan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/ atau DBH, dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PMK ini.
Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian Tunggakan, menurut PMK ini, dicatat dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran, yang merupakan komponen
penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari iuran Pemerintah Daerah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, “ bunyi Pasal 10 PMK Nomor: 183/PMK.07/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 4 Desember 2017 itu.