Sidang Sengketa Pilwako Padang, Ini Kata Saksi Ahli Soal Istilah ‘Diproses’

Sidang Sengketa Pilwako Padang, Ini Kata Saksi Ahli Soal Istilah ‘Diproses’

Saksi ahli Khairul Fahmi mengambil sumpah sebelum memberikan kesaksian, Selasa (23/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Saksi ahli Khairul Fahmi mengambil sumpah sebelum memberikan kesaksian, Selasa (23/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Sidang lanjutan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwako Padang kembali digelar, Selasa (23/01/2018) siang. Sidang keempat ini masih dipimpin oleh anggota Bawaslu Sumbar Alni dengan anggota Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra dan Bahrul Anwar. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pemohon Syamsuar Syam-Misliza dan saksi ahli dari pihak termohon KPU Padang.

Tiap-tiap pihak menghadirkan seorang saksi ahli. Pemohon menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang Otong Rosadi sebagai saksi ahli di bidang hukum tata negara. Sementara itu, termohon menghadirkan dosen Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai saksi ahli di bidang penyelenggaraan pemilu.

Salah satu yang menjadi fokus pertanyaan pimpinan sidang pada kesempatan ini, yaitu istilah “diproses” yang terdapat dalam Surat Edaran KPU Padang No. 17 Tahun 2018. Di dalam surat edaran itu, termuat bahwa syarat pendaftaran Cawako Padang berupa tanda terima LHKPN dari KPK bisa diganti dengan tanda bukti bahwa dokumen telah diproses oleh pihak yang berwenang.

Kata “diproses” tersebut menjadi perdebatan kedua belah pihak karena adanya perbedaan penafsiran. Sebelumnya, bapaslon Syamsuar Syam-Misliza gagal mendaftar sebagai Cawako Padang karena tidak bisa melampirkan bukti resi bahwa LHKPN yang diurus ke KPK telah diproses. Tidak terima dengan keputusan tersebut, bapaslon pun menggugat KPU Padang ke Panwaslu Padang.

Pihak KPU Padang menafsirkan kata telah diproses dengan adanya bukti resi dari KPK bahwa pengurusan LHKPN pemohon telah diproses. Sementara itu, pihak pemohon menafsirkan kata telah diproses sebagai telah adanya upaya pemohon dalam mengurus LHKPN dan respon dari KPK.

Saksi ahli dari pihak pemohon mengatakan penafsiran terhadap istilah telah “diproses” sangat luas. Menurut Otong, pada kasus ini yang diperdebatkan adalah soal penafsiran gramatikal pada kata-kata proses. Adanya upaya dari pihak pemohon dalam mengurus LHKPN dan adanya respon dari KPK, kata Otong, sudah bisa dikatakan telah diproses. Soal adanya email dari KPK yang menyebutkan bahwa berkas pengurusan LHKPN dari pemohon belum bisa diproses juga bisa ditafsirkan telah diproses.

“Saya berpandangan bahwa belum dapat diproses berarti upaya untuk melakukan proses sudah dilakukan. Jadi intinya pusaran di kata-kata proses. Sedang diproses, belum diproses, dan sudah diproses atau dapat diproses itu semua sudah masuk proses,” kata Otong menjawab pertanyaan pimpinan sidang.

Otong pun menilai semestinya dalam penyelenggaraan pilkada mengedepankan demokrasi subtansial yang tetap mengacu kepada hukum. Artinya, jika ada sengketa akibat persoalan multitafsir ini, semestinya bapaslon tidak dirugikan (ditolak pendaftarannya) karena mereka telah melengkapi persyaratan lainnya dan telah ada itikad untuk mengurus LHKPN.

“Semestinya dalam pilkada ini penyelenggara lebih mengedepankan demokrasi subtansial yang tetap mengacu kepada huku. Jika ada sengketa soal, misalnya pada kasus perbedaan penafsiran ini, mestinya penyelenggara bisa mengedepankan demokrasi yang subtansial daripada prosedural,” ujarnya.

Sementara itu, saksi ahli dari pihak termohon secara tegas memaknai bahwa istilah telah “diproses” dengan mengacu kepada teks. Jika bapaslon tidak bisa melampirkan bukti resi bahwa pengurusan LHKPN-nya telah diproses pada saat pendaftaran, berkas pendaftarannya memang tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Fahmi, pengajuan LHKPN ke KPK baru bisa dinyatakan telah diproses bila telah masuk ke sistem KPK. Bila masih diajukan oleh pengurus dan belum masuk ke sistem KPK, berarti pengajuan itu tidak bisa dikatakan telah diproses.

“Apa yang dilakukan oleh KPU Padang sudah benar, mengacu kepada teks. Pelaksana pemilu tidak perlu neko-neko. Apa yang tertulis itu yang dilaksanakan, tidak perlu membuat tafsiran macam-macam,” ujarnya.

Fahmi menerangkan, adanya surat edaran dari KPU Padang sebenarnya sangat menguntungkan bapaslon. Berdasarkan peraturan yang lebih tinggi, sebenarnya berkas yang mesti dilampirkan saat pendaftaran adalah tanda terima LHKPN. Namun, melalui surat edarannya, KPU Padang telah melonggarkan persyaratannya hanya dengan melampirkan bukti resi bahwa LHKPN telah diproses KPK.

Ditambahkan Fahmi, proses pengurusan LHKPN memang membutuhkan waktu yang lama. Ia pun menyarankan agar LHKPN diurus jauh-jauh hari agar bisa selesai sesuai harapan.

Seusai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pimpinan sidang pun menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan hari Rabu (23/01/2018) pagi dengan agenda pengambilan kesimpulan oleh pemohon dan termohon. Seusai pengambilan kesimpulan, Panwaslu juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bermufakat.

“Bila tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka Panwaslu yang akan memberikan keputusan pada sidang berikutnya,” ujar Alni.

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai