PHK Sepihak, Komnas HAM Janji Kawal Kasus Zaky di PHI

PHK Sepihak, Komnas HAM Janji Kawal Kasus Zaky di PHI

Dukungan terhadap Zaky Yamani (Foto: lbhbandung.or.id)

Lampiran Gambar

Dukungan terhadap Zaky Yamani (Foto: lbhbandung.or.id)

Padangkita.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji akan mengawal proses persidangan gugatan jurnalis Bandung, Zaky Yamani melawan PT Pikiran Rakyat Bandung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat saat menerima Zaky di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia-Afrika, Bandung, Rabu (13/9/2017) lalu.

Dalam pertemuan itu, Zaky memaparkan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Pikiran Rakyat Bandung kepada dirinya saat ia sedang mengalami sakit.

Selain pemaparan dan laporan tertulis, Zaky juga melampirkan bukti hasil pemeriksaan MPPI-2 dr. Teddy Hidayat dan pemeriksaan psikiater Prof. Dr. Tuti Wahmurti yang menyatakan dirinya mengalami gangguan psikis.

Termasuk juga diserahkan anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang meminta PT Pikiran Rakyat Bandung untuk membatalkan PHK sepihak terhadap Zaky.

“Kami akan mendaftarkan laporan Zaky ini secepatnya. Komnas HAM juga akan mengawal proses persidangan Zaky di PHI,” ujar Imdadun.

Menurutnya, proses persidangan di PHI masih memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Oleh karena itu, Komnas HAM akan memediasi pertemuan antara Zaky dengan manajemen PT Pikiran Rakyat.

Di kesempatan yang sama, juru bicara Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) Ari Syahril Ramadhan meminta Komnas HAM untuk mengklarifikasi data dan fakta dari Zaky ke pihak PT Pikiran Rakyat Bandung.

Ia menilai PT Pikiran Rakyat telah abai dengan kondisi gangguan psikis Zaky. Padahal, Zaky mengalami gangguan psikis akibat beban kerja di perusahaan itu.

“PT Pikiran Rakyat seharusnya memperhatikan hak Zaky untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam kasus ini, Pikiran Rakyat abai akan hal tersebut,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, kondisi pengabaian risiko kerja jurnalis seperti yang dialami Zaky mungkin saja terjadi di perusahaan media lain. Menurutnya, banyak jurnalis yang tidak mendapatkan penanganan psikologis dan psikis setelah kembali dari liputan traumatis seperti perang, kerusuhan, bencana alam atau kecelakaan.

Dalam tanggapannya, Imdadun berjanji akan meminta keterangan dari Pimpinan PT Pikiran Rakyat. Sekaligus Komnas HAM ingin Zaky mendapatkan haknya.

Sementara itu, perjuangan Zaky yang didampingi Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) melawan PHK sepihak PT Pikiran Rakyat Bandung saat ini sudah pada tahap persidangan di PHI Bandung. Sidang perdana kasus Zaky di PHI digelar pada 4 September 2017 lalu.

Pada sidang pertama itu, tim kuasa hukum TAJI gagal membacakan gugatan karena kuasa hukum PT Pikiran Rakyat tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani Direktur PT Pikiran Rakyat.

Sidang dilanjutkan Senin, 11 September 2017 lalu. Saat itu para advokat TAJI mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum Perdana Alamsyah selaku Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung yang menandatangani surat kuasa tim kuasa hukum Pikiran Rakyat.

TAJI beranggapan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 2589k/Pdt/2016 tentang sengketa antara Perdana Alamsyah melawan Agus Nugraha telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham di PT Pikiran Rakyat Bandung untuk menggelar rapat umum dan memilih direktur baru.

Namun, hakim yang memimpin persidangan, Wapin Simbolon memutuskan sidang dapat terus dilanjutkan. Tim advokat TAJI yang mendampingi Zaky akhirnya membacakan gugatan.

Sidang Zaky Yamani di PHI Kota Bandung sendiri selalu mendapatkan dukungan  dari berbagai pihak. Ada sekitar 60 orang dari berbagai latar belakang yang mendukung dengan cara melakukan aksi massa di luar pengadilan hingga mengikuti proses persidangan.

Tag:

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV