Kesempatan Syamsuar-Misliza Lanjutkan Pendaftaran Cawako Padang Belum Tertutup

Kesempatan Syamsuar-Misliza Lanjutkan Pendaftaran Cawako Padang Belum Tertutup

Syamsuar Syam dan Misliza. (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Syamsuar Syam dan Misliza. (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com – Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwako Padang antara Syamsuar Syam-Misliza dan KPU Kota Padang tinggal menunggu putusan dari Panwaslu Padang. Pada sidang kelima kemarin, tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak.

Pihak pemohon tetap memohon pengembalian haknya untuk melanjutkan proses pendaftaran cawako, sedangkan pihak termohon tetap pada pendirian semula, menolak berkas pendaftaran termohon. Pimpinan sidang pun akhirnya menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian keputusan pada Sabtu (27/01/2018) mendatang.

Terkait proses sidang, pihak KPU Padang tidak bisa berkomentar banyak menjelang adanya keputusan. Sampai saat ini, pihak KPU sebagai termohon masih tetap dengan kesimpulannya.

“KPU Padang meminta pimpinan sidang untuk mengabulkan dua permohonan. Pertama, menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menguatkan keputusan termohon tentang penolakan dokumen pendaftaran pemohon yang sudah diterbitkan KPU Padang melalui berita acara,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra kepada Padangkita.com, Kamis (25/01/2018).

Kemudian, ketika ditanya terkait peluang bapaslon jalur perseorangan itu untuk melanjutkan pendaftaran jika gugatannya dikabulkan, Riki mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk itu. Menurutnya, KPU Padang wajib melaksanakan apapun hasil keputusan musyawarah. Hal itu sesuai dengan UU Pilkada No. 1 Tahun 2015 yang sudah diubah sebanyak dua kali, terakhir No. 10 Tahun 2016, pihak KPU wajib menjalankan keputusan tersebut.

“Jadi kalau sudah ketuk palu nanti hari Sabtu, KPU Padang wajib menjalankan apapun keputusannya, kalau tidak berarti melanggar,” ujar Riki.

Ditambahkan Riki, KPU tidak diperkenankan mempertanyakan apakah keputusan tersebut tepat atau tidak. KPU juga tidak diperkenankan untuk melakukan banding terhadap keputusan itu. Banding hanya boleh dilakukan oleh pihak pemohon.

Jadi bila permohonan pemohon dikabulkan, KPU Padang akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI bagaimana teknis pelaksanaan keputusan Panwaslu itu. Hal itu termasuk bagaimana penjadwalan ulang proses pendaftaran bapaslon yang sebelumnya telah digagalkan itu.

“Tapi sikap KPU untuk saat masih sama. KPU hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan data dan fakta yang benar saat keputusan itu diambil. Kalau sudah diambil keputusan dan itu sudah diyakini sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, maka itu harus dilaksanakan. Begitu sikap KPU hari ini,” tegasnya.

Menilik ke belakang, Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza gagal di tahap pendaftaran Cawako Padang. Mendaftar di jam-jam terakhir hari pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan gagal karena tidak dapat memperlihatkan bukti pemrosesan LHKPN ke komisioner KPU Padang.

Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK. Pihak KPU menilai bakal pasangan calon wajib memperlihatkan surat proses LHKPN, sedangkan bakal pasangan calon beralasan bukti LHKPN mereka masih dalam proses karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan.

Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Pihak bapaslon yang tidak terima terhadap keputusan KPU Padang akhirnya memasukkan laporan kepada Panwaslu Padang, Senin (15/01/2018).

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai