Besok Rekrutmen ASN Jalur PPPK Dibuka

Besok Rekrutmen ASN Jalur PPPK Dibuka

Ilustrasi ujian CPNS. (Foto : Setkab.go.id)

Padangkita.com - Pemerintah membuka Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Kamis (7/2/2019) dilansir dari setkab.go.id sore menyebutkan, pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara(SSCASN) yakni sscasn.bkn.go.id. Portal tersebut dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan.

Rekrutmen P3K pada tahap I, menurut Kepala Biro Humas BKN, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:

  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id );
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ditegaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, bahwa masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan.

Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Baca Juga

Gunakan Sistem CAT, Peserta CPNS Jangan Percaya Calo
BKPSDM Wajibkan Para Lulusan CPNS 2019 Kota Padang Isi DRH, Jika Tidak Dianggap Mengundurkan Diri
https://padangkita.com/kota-bukittinggi-terima-104-cpns-tahun-ini-pengumuman-pendaftaran-tunggu-pusat/
Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Cek Kelulusan di Sini
CPNS PPPK
SKB CPNS 2019 Digelar Mulai September, Ini Daftar yang Perlu Disiapkan
https://padangkita.com/kota-bukittinggi-terima-104-cpns-tahun-ini-pengumuman-pendaftaran-tunggu-pusat/
Verifikasi dan Validasi BKN Tuntas, Hasil SKD CPNS Diumumkan Serentak Besok
Pemerintah Butuh Tambahan Pegawai 254.173 Orang Pada Tahun 2019
Pemerintah Butuh Tambahan Pegawai 254.173 Orang Pada Tahun 2019
Pengumuman Kelulusan PPPK Diundur 12 Maret
Pengumuman Kelulusan PPPK Diundur 12 Maret