Simpang Empat, Padangkita.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) merilis angka besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam di daerah itu menjelang salat Idulfitri 1441 H.
Besaran tersebut, menurut Baznas, Kabupaten Pasbar berkisar antara Rp27.000 - Rp 37.000.
"Besaran zakat itu bergantung kepada kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari. Hal ini juga telah diumumkan oleh Kementrian Agama Pasbar pada 30 April 2020 yang lalu," kata Ketua Baznas Pasbar, Fakhrizal di Simpang Empat, Jumat (22/5/2020).
Ia menyebutkan nilai zakat fitrah sebanyak 2,5 liter beras, jika dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Beras kualitas I dikonversi ke uang sebesar Rp37.000, beras kualitas II senilai Rp33.000 dan beras kualitas III senilai Rp27.000.
"Penyalurannya bisa dilaksanakan awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah," jelasnya.
Adapun tujuan ditunaikan zakat fitrah, kata Fakhrizal, selain menyempurnakan amal ibadah selama Ramadan, juga untuk menambah kualitas keimanan dan ketaqwaan seorang muslim kepada Allah SWT.
Baca juga: Pengawasan Ketat, Jumlah Pelaku Perjalanan di Pasbar Berkurang
Mereka yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan (asnaf yang delapan) yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Namun di antara asnaf yang delapan itu lebih diutamakan membayar zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Selain itu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah bagi umat Islam agar para fakir miskin bisa ikut merayakan Idulfitri, mereka tidak lagi bersedih pada Hari Kemenangan umat Islam. [rom]