Yang Terlanjur Nikah Siri, Buruan Daftar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu Pemko Pariaman

Yang Terlanjur Nikah Siri, Buruan Daftar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu Pemko Pariaman

Pemko Pariaman, melalui DP3AKB Kota Pariaman, menggelar kegiatan Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu (VINT). [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com - Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mengadakan Verifikasi Isbat Nikah Terpadu (VINT).

VINT ditujukan bagi warga Kota Pariaman yang kurang mampu yang sebelumnya melakukan perkawinan siri atau tidak tercatat secara sah.

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan, dan memiliki kekuatan hukum.

“Karena perkawinan itu hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” jelas Kepala Dinas P3AKB Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di lokasi kegiatan, di Aula DP3AKB, Kamis (8/9/2022).

Untuk kegiatan verifikasi data pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Pariaman, Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, Kantor Urusan Agama (KUA), Disdukcapil Kota Pariaman dan P2TP2A Puti Gandoriah Kota Pariaman.

“Jadi, alurnya itu, kita lakukan dahulu verifikasi data, jika datanya valid lalu kita lakukan sidang isbat. Setelah sidang dan disetujui, baru berurusan dengan KUA untuk menerbitkan buku nikahnya, terakhir ke Disdukcapil untuk mengeluarkan data kependudukannya,” tutur Gusniyetti Zaunit.

Sementara itu Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Pariaman Riswan menyebutkan, sudah ada 30 pasangan yang terdata oleh Tim Verifikasi yang diturunkan sebanyak delapan tim, untuk melaksanakan Isbat Nikah Terpadu yang rencananya nanti akan dilaksanakan pada bulan Oktober di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman.

Bagi masyarakat Kota Pariaman yang belum mendapatkan layanan isbat nikah, bisa datang ke Kantor PA paling lambat ditunggu sampai hari Jumat (9/9/2022), dengan persyaratan yang dibawa sebagai bukti adalah, kalau masih bujang dan gadis menikahnya hanya pakai Kartu Keluarga dan KTP saja. Jika status sudah janda atau duda,  dibuktikan dengan akta cerai, atau surat kematian jika salah satu pasangannya sudah meninggal dunia.

Riswan berharap, ke depannya masyarakat sudah harus paham dan sadar untuk tidak lagi melakukan pernikahan siri ini. Sebab, kata dia, bukan lagi zamannya 'semau gue', tapi sekarang adalah zamannya KUA dan Kemenag yang mengambil alih peran pernikahan siri.

Baca Juga: BCA Hadir di Kota Pariaman, Ini Lokasi ATM Pertama dan Menyusul Kantor Kas  

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan sudah mau berupaya untuk memberantas pernikahan siri di Kota Pariaman demi kepentingan generasi penerus bangsa. Karena Kota Pariaman sudah menjadi kota pendidikan dan masyarakatnya sudah cerdas semua," kata Riswan. [*/isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Buka Forum OPD Kota Pariaman, Yaminurizal: Diharapkan Rencana Pembangunan lebih Terarah  
Buka Forum OPD Kota Pariaman, Yaminurizal: Diharapkan Rencana Pembangunan lebih Terarah  
Inspeksi Angkutan Lebaran, Yota Balad Ungkap Peningkatan Pelayanan Terminal Jati Pariaman
Inspeksi Angkutan Lebaran, Yota Balad Ungkap Peningkatan Pelayanan Terminal Jati Pariaman
Sekdako Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP se-Kota Pariaman
Sekdako Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP se-Kota Pariaman
TSR Provinsi Sumbar Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Raya Kampung Baru
TSR Provinsi Sumbar Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Raya Kampung Baru
TSR Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Raya Santok Pariaman
TSR Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Raya Santok Pariaman