Padangkita.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Pfizer dan BioNTech.
Vaksin hasil kerjasama raksasa farmasi multinasional Amerika dan perusahaan bioteknologi Jerman tersebut menjadi vaksin Covid-19 pertama yang mendapat izin penggunaan dari WHO.
Dengan izin tersebut, kata WHO, vaksin Pfizer segera dapat diakses oleh suatu negara untuk mempercepat penyusunan aturan terkait proses impor dan penyediaan vaksin tersebut.
"Ini juga memungkinkan UNICEF dan Organisasi Kesehatan Pan Amerika untuk melalukan pengadaan vaksin untuk didistribusikan kepada negara-negara yang membutuhkan," terang WHO, dilansir CNN, Jumat (1/1/2021).
WHO menilai vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech memenuhi kriteria keamanan dan kemanjuran yang lebih besar daripada risikonya, hingga membuat keputusan untuk memasukkan vaksin ini ke dalam daftar penggunaan darurat (EUL).
Baca juga: Ini 5 Miliarder yang Makin Kaya di Tengah Pandemi
WHO pun akan segera memberitahu mengenai dosis suntikan, manfaat, serta hal-hal yang mesti diantisipasi.
"Ini adalah langkah yang sangat positif untuk memastikan akses global ke vaksin COVID-19," kata Kepala Program Akses Obat-Obatan WHO, Mariangela Simao, dikutip dari situs Channel News Asia.
"Tapi saya ingin menekankan perlunya upaya global yang lebih besar untuk mencapai pasokan vaksin yang cukup untuk memenuhi kebutuhan populasi prioritas di mana pun," dia menekankan.
Vaksin yang harus disimpan pada suhu sangat rendah, sudah diberikan di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Qatar, Bahrain, dan Meksiko.
Vaksin yang diklaim efektif melawan Covid-19 hingga 95 persen ini pun telah mendapat dukungan peraturan dari Inggris, Badan Obat-obatan Eropa, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS, Kesehatan Kanada, Bahrain, Israel, Kuwait, Meksiko, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Singapura. [*/try]