Warga Kota Padang yang Tolak Vaksinasi Bakal Disanksi, Tak Dapat Bansos dan Tak Dilayani

Warga Kota Padang yang Tolak Vaksinasi Bakal Disanksi, Tak Dapat Bansos dan Tak Dilayani

Ilustrasi vaksin Covid-19. [Foto: Setkab}

Padang, Padangkita.com – Untuk meningkatkan capaian vaksinasi Pemko Padang mulai bertindak keras. Bagi yang tidak mau divaksin, siap-siap kena sanksi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19).

Dilihat Padangkita.com, terdapat dua sanksi administratif dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa pada Senin (21/9/2021) itu.

Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait sanksi yang kedua ini, Hendri Septa tak merinci penundaan pelayanan di bidang apa saja yang dapat dikenakan terhadap masyarakat yang menolak untuk divaksin.

“Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh dinas, badan atau instansi sesuai dengan kewenangannya,” sebagaimana tertulis dalam SE dikutip Padangkita.com.

Dalam SE itu pula, Hendri menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.

Meski begitu, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang disediakan akan dikecualikan.

Selain sanksi administratif, warga Kota Padang yang menolak untuk divaksin juga akan diberi sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Bagi warga yang ingin mendapatkan suntikan vaksin, Pemko Padang menyediakan layanan vaksinasi di seluruh puskesmas setiap Senin-Sabtu mulai pukul 08.00-11.30 WIB.

Sekadar diketahui, Kota Padang tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 4 Oktober mendatang. Meskipun kasus harian dan kasus aktif Covid-19 menurun, namun capaian vaksinasi belum 50 persen.

Baca juga: Agar Lepas dari Jeratan PPKM Level 4, Kota Padang Harus Vaksin 14 Ribu Warga Lagi

Hal itu lah yang menyebabkan pemerintah pusat tetap memperpanjang PPKM Level 4 di Padang. Jika, mau lepas dari PPKM Level 4, Kota Padang harus dengan cepat meningkatkan jumlah warga yang divaksin. [mfz/pkt]

Baca Juga

Wali Kota Padang Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Siapkan Rencana Strategis Lima Tahun ke Depan
Wali Kota Padang Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Siapkan Rencana Strategis Lima Tahun ke Depan
Di SMPN 23 Padang, Wawako Maigus Nasir Ajak Siswa Siapkan Diri untuk Generasi Emas
Di SMPN 23 Padang, Wawako Maigus Nasir Ajak Siswa Siapkan Diri untuk Generasi Emas
Dukungan Legislator RI Hasilkan Fly Over Sitinjau Lauik, Wako Padang Beri Apresiasi Tinggi
Dukungan Legislator RI Hasilkan Fly Over Sitinjau Lauik, Wako Padang Beri Apresiasi Tinggi
Andre Rosiade Tunaikan Janji Bawa Menteri PU Bereskan Banjir Rawang saat Prabowo Presiden
Andre Rosiade Tunaikan Janji Bawa Menteri PU Bereskan Banjir Rawang saat Prabowo Presiden
'Groundbreaking' Flyover Sitinjau Lauik, Fadly Amran: Sangat Berdampak ke Ekonomi Padang
'Groundbreaking' Flyover Sitinjau Lauik, Fadly Amran: Sangat Berdampak ke Ekonomi Padang
Wali Kota Padang Diskusi Strategis dengan Wamen Club, Perkuat Peran Kota sebagai Pusat MICE dan Pendidikan
Wali Kota Padang Diskusi Strategis dengan Wamen Club, Perkuat Peran Kota sebagai Pusat MICE dan Pendidikan