Warga Kota Padang yang Tolak Vaksinasi Bakal Disanksi, Tak Dapat Bansos dan Tak Dilayani

Warga Kota Padang yang Tolak Vaksinasi Bakal Disanksi, Tak Dapat Bansos dan Tak Dilayani

Ilustrasi vaksin Covid-19. [Foto: Setkab}

Padang, Padangkita.com – Untuk meningkatkan capaian vaksinasi Pemko Padang mulai bertindak keras. Bagi yang tidak mau divaksin, siap-siap kena sanksi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19).

Dilihat Padangkita.com, terdapat dua sanksi administratif dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa pada Senin (21/9/2021) itu.

Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait sanksi yang kedua ini, Hendri Septa tak merinci penundaan pelayanan di bidang apa saja yang dapat dikenakan terhadap masyarakat yang menolak untuk divaksin.

“Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh dinas, badan atau instansi sesuai dengan kewenangannya,” sebagaimana tertulis dalam SE dikutip Padangkita.com.

Dalam SE itu pula, Hendri menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.

Meski begitu, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang disediakan akan dikecualikan.

Selain sanksi administratif, warga Kota Padang yang menolak untuk divaksin juga akan diberi sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Bagi warga yang ingin mendapatkan suntikan vaksin, Pemko Padang menyediakan layanan vaksinasi di seluruh puskesmas setiap Senin-Sabtu mulai pukul 08.00-11.30 WIB.

Sekadar diketahui, Kota Padang tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 4 Oktober mendatang. Meskipun kasus harian dan kasus aktif Covid-19 menurun, namun capaian vaksinasi belum 50 persen.

Baca juga: Agar Lepas dari Jeratan PPKM Level 4, Kota Padang Harus Vaksin 14 Ribu Warga Lagi

Hal itu lah yang menyebabkan pemerintah pusat tetap memperpanjang PPKM Level 4 di Padang. Jika, mau lepas dari PPKM Level 4, Kota Padang harus dengan cepat meningkatkan jumlah warga yang divaksin. [mfz/pkt]

Baca Juga

Gelanggang Air Mancur Youth Center Diresmikan, Jadi Wisata Baru Kota Padang
Gelanggang Air Mancur Youth Center Diresmikan, Jadi Wisata Baru Kota Padang
Wali Kota Padang Kembali Lantik Empat Kepala Dinas, Berikut Rinciannya 
Wali Kota Padang Kembali Lantik Empat Kepala Dinas, Berikut Rinciannya 
Pohon Tumbang di Padang, Sejumlah Kendaraan Tertimpa
Pohon Tumbang di Padang, Sejumlah Kendaraan Tertimpa
Gowes Siti Nurbaya 2023 Resmi Dihelat, 15 Ribu Peserta Siap Jadi yang Terbaik 
Gowes Siti Nurbaya 2023 Resmi Dihelat, 15 Ribu Peserta Siap Jadi yang Terbaik 
DP3AP2KB Padang Datangkan Psikolog untuk Anak-anak Pendemo Air Bangis 
DP3AP2KB Padang Datangkan Psikolog untuk Anak-anak Pendemo Air Bangis 
Pemko Padang Matangkan Persiapan Tablig Akbar Ustaz Adi Hidayat 
Pemko Padang Matangkan Persiapan Tablig Akbar Ustaz Adi Hidayat