Bukittinggi, Padangkita.com – Sejumlah warga Kabupaten Agam bagian Timur yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, bingung karena nama kecamatan tidak muncul dalam menu pilihan.
Diketahui, untuk wilayah Agam Timur memang berada di bawah pelayanan Polres Bukittinggi, bukan Polres Agam. Sehingga, pelayanan SKCK atau urusan yang terkait dengan kepolisian, urusannya ada di Polres Bukittinggi.
Adapun wilayah Agam Timur yang masuk pelayanan Polres Agam terdiri dari 10 kecamatan, yakni Kecamatan IV Koto, Kecamatan Malalak, Kecamatan Banuhampu, Kecamatan Sei. Puar, Kecamatan Candung, Kecamatan Ampek Angkek, Kecamatan Baso, Kecamatan Tilatang Kamang, Kecamatan Kamang Magek, dan Kecamatan Palupuh.
Menanggapi banyaknya keluhan warga Agam Timur tersebut, tim Humas Polres Bukittinggi pun memberikan solusi. Melalui laman situs resmi, Humas Polres Bukittinggi membagikan cara agar warga tak kebingungan lagi.
“Guna mengatasi kendala tidak munculnya nama kecamatan di form pendaftaran SKCK Online pada web skck.polri.go.id, pendaftar harus memilih kolom kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK: Polres Agam,” demikian penjelasan di laman situs Humas Polres Bukittinggi.
“Jangan khawatir, bagi pendaftar khusus warga Kabupaten Agam bagian Timur, walaupun memilih Polres Agam pada kolom kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, proses pembuatan dan pengambilan SKCK tetap dilakukan di Polres Bukittinggi.”
Baca juga: Keunikan Polres Bukittinggi, 1 Polsek Dalam Kota 6 Polsek Masuk Kabupaten Agam
Nah, sekarang warga Agam Timur yang mengurus SKCK Online tidak bingung lagi kan? Kalau masih bingung, silakan langsung saja ke Polres Bukittinggi. [*/pkt]