Warga Agam Meninggal usai Ditangkap, Pihak Keluarga Lapor ke Komnas HAM Sumbar

Warga Agam Meninggal usai Ditangkap, Pihak Keluarga Lapor ke Komnas HAM Sumbar

Pihak keluarga bersama LBH Padang melapor ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Senin (14/3/2022), terkait kematian seorang tersangka di Agam. [Ist]

Lubuk Basung, Padangkita.com - Salah seorang warga Kabupaten Agam berinisial GA, 34 tahun, dilaporkan meninggal dunia usai ditangkap polisi, Rabu (9/3/2022).

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mendatangi Kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (14/3/2022).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran HAM yakni ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh aparat.

Eri Gustaman selaku kakak kandung korban, saat melapor ke Komnas HAM Sumbar mengatakan, ada sejumlah keganjilan dalam kasus kematian adiknya.

Dia menuturkan, saat dihubungi via telepon oleh orang tua mereka pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, GA mengatakan dirinya masih berada di kebun milik keluarga yang berjarak sekira tiga kilometer dari rumah mereka.

Namun tiba-tiba, sekitar pukul 17.30 WIB, lima orang polisi dari Polres Agam mendatangi rumah mereka dan memberitahu bahwa GA sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Agam.

Polisi juga meminta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial milik GA dengan alasan untuk keperluan visum. Saat itu, tutur Eri, polisi juga mengatakan, jika pihak keluarga ingin bertemu GA, silahkan datang ke Mapolres Agam.

"Polisi saat itu juga mengaku bahwa saudara kami GA tidak diapa-apakan," ujarnya.

Maka, setelah itu, pihak keluarga pun ikut polisi tadi ke Mapolres Agam untuk bertemu dengan GA. Namun, sesampainya di Mapolres Agam, pihak keluarga sempat dihalang-halangi untuk bertemu.

"Alasannya ada saja. Yang STNK motorlah ditanya. Pokoknya dihalang-halangi untuk bertemu dengan GA," jelas Eri.

Baru setelah magrib, pihak polisi memberi tahu pihak keluarga bahwa GA sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung. Pihak keluarga atas inisiatif sendiri tanpa didampingi polisi mendatangi rumah sakit.

Di rumah sakit, pihak keluarga mendapatkan informasi dari petugas rumah sakit bahwa GA sudah berangkat ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang untuk dirujuk.

Pihak keluarga pun bingung, lalu kembali ke rumah. Di rumah, mereka mendapatkan kabar dari mulut ke mulut bahwa GA sudah menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan ke Padang.

Pihak keluarga hanya berdiam di rumah dan tidak ada mendatangi Mapolres Agam untuk menanyakan kebenaran kabar itu. Sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah GA pun tiba di rumah diantarkan oleh ambulans dan dikawal polisi.

"Sesampainya di rumah, karena situasi tidak memungkinkan, anggota Polres ini langsung pergi. Karena orang sudah berkumpul banyak, ya. Pergi dia dan tidak memberikan keterangan apa-apa, dan tidak memberikan surat kematian, segala macam, tidak ada," sebut Eri.

Keesokan paginya, Kamis (10/3/2022), Eri pun mendatangi Mapolres Agam untuk membuat laporan tentang kematian adiknya. Saat itulah, pihak keluarga diberi tahu GA terlibat kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Jadi, ada laporan dari masyarakat, ditindaklanjuti, diterbitkan surat penangkapan. Itulah makanya ditangkap saudara GA ini. Alasannya kenapa kayak gini, karena katanya waktu ditindak, saudara GA melawan," ungkapnya.

"Itu katanya. Walaupun melawan, setidak-tidaknya petugas kan ada pistolnya. Kan bisa ditembak kakinya, dilumpuhkan, atau diapakan. Kenapa harus dibunuh," imbuh Eri.

Selain itu, saat proses pemandian jenazah, pihak keluarga juga menemukan luka lebam di sejumlah bagian tubuh GA. Pihak keluarga juga telah meminta LBH Padang untuk melakukan pendampingan hukum.

Decthree Ranti Putri selaku salah seorang pendamping hukum keluarga GA dari LBH Padang, meminta Komnas HAM Sumbar memantau dan mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, ada proses hukum yang tidak adil terhadap GA sehingga menyebabkan kematiannya usai penangkapan. Atas hal tersebut, LBH Padang menyatakan, ada dugaan pelanggaran HAM berupa ekstra judicial killing terhadap GA.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin menerima laporan pihak keluarga tersebut. Dia meminta pihak keluarga bersama LBH Padang untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan agar laporan bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: LBH Padang: Kematian Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Agam Diduga Melanggar HAM

"Kita akan minta keterangan ke Polres Agam. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar. Kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait. Baru kita tentukan apa langkah selanjutnya," jelasnya. [fru]

Baca Juga

One Way Padang - Bukittinggi Uji Coba 5 April, Jalan Terban Malalak dan Pasar Tumpah jadi Fokus
One Way Padang - Bukittinggi Uji Coba 5 April, Jalan Terban Malalak dan Pasar Tumpah jadi Fokus
Tol belum Selesai, One Way Padang – Bukittinggi Tetap Jadi Solusi Atasi Macet Lebaran 2024
Tol belum Selesai, One Way Padang – Bukittinggi Tetap Jadi Solusi Atasi Macet Lebaran 2024
Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Ramadan
Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Ramadan
Operasi Keselamatan Singgalang 2024: Ditlantas Polda Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Operasi Keselamatan Singgalang 2024: Ditlantas Polda Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Dimulai Besok, 7 Pelanggaran Ini Sasaran Utama Penindakan
Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Dimulai Besok, 7 Pelanggaran Ini Sasaran Utama Penindakan
Polda Sumbar Tebar Ancaman pada Penimbun Sembako, Jangan Coba-coba!
Polda Sumbar Tebar Ancaman pada Penimbun Sembako, Jangan Coba-coba!