Berita Payakumbuh terbaru dan Berita Sumbar terbaru: Seorang wanita penyandang disabilitas dicabuli di dalam WC musala, di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota
Payakumbuh, Padangkita.com - Seorang wanita penyandang disabilitas dicabuli di dalam WC musala, di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku pencabulan kini sudah ditangkap Tim Operasional Satreskrim Polres Payakumbuh.
"Benar. Pada Kamis (1/10/2020) sore, Tim Operasional Satreskrim Polres menangkap tersangka pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka kini sudah ditahan," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M Rosidi, Jumat (2/10/2020).
Rosidi mengatakan, tersangka berinisial ADL alias BY, laki-laki, 54 tahun, warga Balai Jariang, Payakumbuh Timur, ditangkap di Simpang 3 Balai Panjang, Payakumbuh Selatan. Dia ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/279/IX/2020/Res tanggal 14 September 2020.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka oleh Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Payakumbuh. Kepada penyidik, tersangka mengakui memang telah melakukan pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Ganja, Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi
Perempuan yang menjadi korban berinisial ANS, 34 tahun, warga Jorong Tanjung Simantuang, Nagari Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.
Korban diduga mengalami pencabulan pada Senin, 14 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di WC musala kaum DT. Rajo Imbang yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September sekira pukul 10.00 WIB, ketika tersangka tiba di rumah adiknya berinisial HAS yang tidak jauh dari lokasi usala. Tujuannya untuk melayat ke rumah keluarga saudaranya yang meninggal. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka sakit perut dan langsung menuju WC Musala DT. Rajo Imbang untuk buang air besar," kata AKP M Rosidi.
Namun, baru tiba di dekat musala, tersangka melihat korban sedang jongkok buang air kecil di dalam WC. Melihat korban, tersangka tak bisa mengontrol nafsunya. Dia menarik korban keluar WC lalu menggerayangi tubuh korban.
Tak sampai di situ, menurut tersangka ke polisi, dia juga memasukkan jarinya ke bagian terlarang korban. Setelah 10 menit, tersangka menghentikan tindakannya karena diketahui oleh seorang warga. Selanjutnya tersangka berpura-pura mencuci kakinya lalu meninggalkan korban
"Kini, tersangka sudah ditahan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka dijerat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh dengan Pasal 290 Ke-1 K.U.H.Pidana," kata AKP M Rosidi. [pkt]