Arosuka, Padangkita.com - Tim gabungan dari BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama Polresta Solok mengamankan tiga orang terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Rabu, (8/12/2021).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan tiga orang terduga pelaku itu yaitu dari ARl, 44 tahun, HP, 33 tahun dan RS., 42 tahun diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli.
"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang, 1 kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling, dan 1 unit mobil yang digunakan para pelaku," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Dia menuturkan AR merupakan otak kasus ini. Yang bersangkutan melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok.
"Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kabupaten Solok, Sumbar yang otak penjualannya dilakukan oleh AR," ungkap Ardi.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Solok untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain.
Baca juga: Ini Pengakuan Penjual Satwa Langka yang Ditangkap BKSDA Sumbar
"Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya. [fru/pkt]