Wali Kota Pecat Kepsek, Komisi X: Ketegasan Ditegakkan Jangan Sekadar Popularitas

Wali Kota Pecat Kepsek, Komisi X: Ketegasan Ditegakkan Jangan Sekadar Popularitas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. [Foto: Setjen DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy angkat bicara perihal perlawanan hukum yang dilakukan mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya karena kasus dugaan pungli.

Menurut Dede, perlawanan yang dilakukan Nopi Yeni terhadap Bima Arya sebagai bagian dari hak warga negara.

"Pertama, dari sisi hukum adalah hak setiap warga negara melakukan perlindungan hukum ataupun juga, kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara," kata Dede melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Ia pun menjelaskan bahwa kepala daerah, berdasarkan undang-undang, dapat merotasi hingga memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar, sehingga pemecatan Nopi dapat dinilai sebagai kewenangan Bima Arya.

"Dari sisi kepala daerah, ketika dasar yang kuat, dengan dasar dan data yang kuat, itu adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan kepala daerah. Jadi, mau ditukar kapanpun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak," ujarnya.

Terkait pemecatan Nopi yang dilakukan Bima Arya, Dede mempertanyakan bukti dan saksi yang kuat sehingga Nopi dipecat karena dugaan pungli. Dirinya mengingatkan agar ketegasan kepala daerah ditegakkan bukan demi semata popularitas.

"Artinya begini, saya mengapresiasi kepala daerah yang memberikan ketegasan, tapi saya juga memberikan imbauan agar bukan karena sifatnya popularistis saja. Tapi harus berdasarkan data, apa iya benar? Ada bukti, ada saksi, dan sebagainya," kata Dede mempertanyakan.

Baginya, dugaan pungli saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak hanya terjadi di satu sekolah di Bogor. Maka dari itu, ia menilai perlu adanya sistem yang kuat untuk mengantisipasi pungli, bukan kebijakan yang sifatnya sementara.

"Karena kan kejadian pungutan ini bukan di satu sekolah. Artinya, kalau kita mau memperbaiki, perbaiki sistemnya, karena kalau kita memperbaiki (dengan) hanya melakukan pemecatan pada katakanlah oknum, yang lain bagaimana?" sebut Dede.

"Tentu sebagai kepala daerah bisa mengambil kebijakan yang sifatnya bukan spontan, kebijakan yang hanya sementara. Harus mengambil kebijakan yang memang komprehensif," pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah menanggapi perlawanan mantan Nopi Yeni. Nopi telah dipecat Bima karena diduga menerima gratifikasi dan memecat guru honorer yang dituding sebagai pelapor pungli. Bima siap menghadapi perlawanan Nopi Yeni.

Baca juga: Banyak Sekolah tak Layak dan Akses Sulit, Dede Singgung Kewenangan Kemendikbudristek dan PUPR

"Saya kira kita akan hadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Jadi, ya kita akan layani," kata Bima, Jumat (22/9/2023) lalu. [*/pkt]

Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten