Walhi: Tambang di Muara Tambangan Pasaman Harus Dihentikan

Padang, Padangkita.com - Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar), Yoni Candra mengatakan aktivitas penambangan di Muara Tambangan, Jorong Sungai Barameh, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, harus dihentikan pemerintah atau aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengurusan izin penambangan tidak bisa hanya lewat persetujuan Pucuak Adat Nagari Cubadak, tapi harus melalui prosedur yang berlaku. Kata dia, jika masyarakat ingin melakukan penambangan di suatu lokasi, maka harus ada analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau izin usaha penambangan terlebih dahulu. Jika tidak, maka bisa dikatakan itu ilegal.

"Pada prinsipnya, kita tidak melarang masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan sumber daya alam. Tapi, apakah sumber daya alam yang dimanfaatkan itu tidak akan merusak keseimbangan alam. Harus ada proses izin terlebih dahulu," jelas Yoni saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (7/12/2020).

Kata dia pula, pengurusan AMDAL dan izin usaha pertambangan juga berguna untuk kepentingan masyarakat sendiri. Tujuannya, untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang timbul akibat aktivitas tambang ilegal. Memang, suatu lokasi penambangan bisa saja merupakan kawasan milik adat. Namun, pemanfaatan sumber daya alam juga harus mematuhi aturan.

"Kalau kepemilikan secara adat, mungkin itu lain hal. Bisa saja itu kawasan adat. Tapi soal pemanfaatan sumber daya alam, karena kita hidup di dalam negara, maka kita harus mematuhi aturan perundangan yang berlaku. Kalau pimpinan adat kan tidak bisa serta-merta memberi izin," jelasnya.

Selain itu, imbuh Yoni, rencana memanfaatkan lahan masyarakat untuk dijadikan tempat penambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator, juga perlu menjadi perhatian.

"Artinya, aktivitas tambang itu skala besar dilakukan. Tidak lagi memenuhi kebutuhan harian, tapi sudah ingin memperkaya. Tambang tradisional itu kan dilakukan secara tradisional menggunakan dulang. Tapi kalau menggunakan ekskavator, itu bukan tambang tradisional lagi namanya," terangnya.

Yoni menambahkan pemerintah atau aparat penegak hukum harus menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Sebelumnya diberitakan Pucuak Adat Nagari Cubadak menyetujui aktivitas penambangan di Muara Tambangan, Jorong Sungai Barameh, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.

Kegiatan itu berawal dari adanya permohohan dari masyarakat Koto Tangah Muara Tambangan yang berencana akan memanfaatkan lahan masyarakat untuk dijadikan tempat penambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator.

“Masyarakat mengirimkan surat permohonannya kepada kami selaku Pucuak Adat Nagari Cubadak untuk kiranya dapat memahami dan menyetujui rencana itu secara adat,” kata Pucuak Adat Nagari Cubadak, Reflis Tuanku Rajo Sontang saat dikonfirmasi Padangkita.com, Senin (30/11/2020).

Berdasarkan hal itulah, makanya Reflis Tuanku Rajo Sontang mengeluarkan surat balasan yang ditujukan kepada Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda kampung Koto Tongah Muara Tambangan.

Baca Juga: Ada Penambangan Ilegal di Dua Koto Pasaman, Izinnya Hanya dari Pucuak Adat Nagari

“Kami menyetujuinya secara adat, mengingat kondisi ekonomi cucu kemenakan kami yang sedang susah, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Namun dengan beberapa syarat,” ungkapnya.

Syarat itu, lanjut Reflis, ada dua poin, yaitu ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda harus bisa menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan setempat dan si pengelola harus siap mereklamasi lahan yang telah dikelola supaya tidak menimbulkan bahaya terhadap masyarakat sekitarnya. [pkt]


Baca berita Pasaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Seru di Lapangan, Sampah Plastik Jadi 'PR' Kita Semua
Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Seru di Lapangan, Sampah Plastik Jadi 'PR' Kita Semua
Konsep Kearifan Lokal Indonesia Penting untuk Demokrasi Lingkungan yang Inklusif
Konsep Kearifan Lokal Indonesia Penting untuk Demokrasi Lingkungan yang Inklusif
Polres Pasbar Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal, Pemodal dan Korlap masih Diburu
Polres Pasbar Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal, Pemodal dan Korlap masih Diburu
Dua Ternak Milik Warga di Pasaman Diserang Harimau Sumatra 
Dua Ternak Milik Warga di Pasaman Diserang Harimau Sumatra 
Warga Pasaman Resah dengan Kemunculan Harimau Sumatra, Ini Tindakan BKSDA Sumbar 
Warga Pasaman Resah dengan Kemunculan Harimau Sumatra, Ini Tindakan BKSDA Sumbar 
BKSDA Sumbar : Kematian Harimau di Pasaman Akibat Jeratan Babi Merupakan Catatan Buruk 
BKSDA Sumbar : Kematian Harimau di Pasaman Akibat Jeratan Babi Merupakan Catatan Buruk