Walhi Sumbar: Transmart Langgar RTRW Kota Padang

Walhi Sumbar: Transmart Langgar RTRW Kota Padang

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengunting pita peresmian Transmart Padang (Foto: dok padangkita)

Image Attachment

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengunting pita peresmian Transmart Padang (Foto: dok. padangkita)

Padangkita.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat menilai Transmart Carrefour yang berdiri di jalan Khatib Sulaiman, Padang, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang 2010-2030.

“Kalau kita lihat RTRW Kota Padang tahun 2010 -2030, berdasarkan Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012, pembangunan Transmart ini melanggar RTRW,” ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat Uslaini, Senin (22/5/2017).

Uslaini mengatakan, pada Pasal 70 dalam Perda tersebut sudah jelas dikatakan, bahwa koridor jalan Jend. Sudirman dan jalan Khatib Sulaiman diperuntukan untuk pembangunan perkantoran pemerintah provinsi.

Meski Pasal 69, dijelaskan tentang kawasan perdagangan dan jasa yang dapat dibangun di jalan utama dan direncanakan untuk membentuk koridor perdagangan dan jasa, namun Pasal 70 lebih dijelaskan lagi.

Dia mengatakan, Walhi Sumbar bersama perwakilan pemuda Lolong Belanti, telah menolak rencana pembangunan Transmart, pada sidang Dokumen Amdal pembangunan Transmart sebelum pembangunan dilaksanakan.

Menurutnya, selain melanggar Perda RTRW Kota Padang, lokasi Transmart juga mengindahkan zonasi bencana yang telah diatur dalam RTRW Kota Padang. Pasalnya, jalan Khatib Sulaiman termasuk Zona Merah alias bahaya tsunami.

“Harusnya tidak boleh ada pembangunan yang menyebabkan konsentrasi masyarakat dalam jumlah tinggi. Hal tersebut juga diatur dalam RTRW Kota Padang,” tukasnya.

Selain Walhi, pengacara yang tinggal di Jakarta Zentoni juga menganggap pemerintah Kota Padang telah melanggar Perda RTRW sendiri dengan memberi izin Transmart berdiri di Khatib Sulaiman.

“Bahwa sampai saat ini ketentuan Pasal 70 ayat 3 Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Wilayah Padang tahun 2010-2030 masih berlaku dan belum pernah direvisi,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor ini.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menampik kalau pihaknya telah melanggar Perda RTRW Padang terkait pembangunan Transmart.

“Saya sampaikan di sini, apa yang dibangun di Padang sesuai aturan yang ada, sesuai RT/RW, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.

Pusat perbelanjaan Transmart Carrefour milik kelompok bisnis CT Corp diresmikan sejak Jumat, 19 Mei lalu di Padang. Transmart mengusung konsep berbelanja, bersantap, bermain, dan menonton sekaligus dalam satu lokasi.

Sejak resmi beroperasi, animo masyarakat untuk mengunjungi Transmart cukup tinggi, sehingga menjadi biang kemacetan baru di Kota Padang.

Mahyeldi mengatakan Pemko Padang akan menata lagi jalur di Khatib Sulaiman untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.

“Mulai 2018, jalan Khatib Sulaiman akan diperlebar. Kita tambah dua jalur lagi. Di belakang jalur kereta api dibangun jalur alternatif,” bilangnya.

Baca Juga

WALHI Sumatra Barat: Bencana Ekologis di Sumbar Harus Dijadikan Momentum Perbaikan Tata Kelola
WALHI Sumatra Barat: Bencana Ekologis di Sumbar Harus Dijadikan Momentum Perbaikan Tata Kelola
WALHI Sumbar Desak Pemkab Pessel Sanki PT KPS yang Lakukan Pencemaran
WALHI Sumbar Desak Pemkab Pessel Sanki PT KPS yang Lakukan Pencemaran
Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Kemilau, Walhi: Langkah Pemkab Pessel Sudah Tepat
Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Kemilau, Walhi: Langkah Pemkab Pessel Sudah Tepat
WALHI Kecam Aksi Pengancaman Aktivis Mahasiswa Pasbar
WALHI Kecam Aksi Pengancaman Aktivis Mahasiswa Pasbar
WALHI Sumbar: Penampakan Buaya Muara di Tambak Udang Pessel Bukti Perampasan dan Rusaknya Ekosistem
WALHI Sumbar: Penampakan Buaya Muara di Tambak Udang Pessel Bukti Perampasan dan Rusaknya Ekosistem
WALHI Sumbar: Ancaman Abrasi di Pantai Pasir Jambak Padang Nyata
WALHI Sumbar: Ancaman Abrasi di Pantai Pasir Jambak Padang Nyata