WALHI Kecam Aksi Pengancaman Aktivis Mahasiswa Pasbar

WALHI Kecam Aksi Pengancaman Aktivis Mahasiswa Pasbar

Logo WALHI. [Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat (Sumbar) mengecam aksi pengancaman yang menimpa aktivis mahasiswa Pasaman Barat (Pasbar), Tomi Anderlin.

Sebagai informasi, Tomi diancam akan dibunuh oleh orang tidak dikenal lewat pesan Whatsapp. Rumahnya juga dilempari batu.

Ini diduga kuat terkait posisinya sebagai Kordinator aksi Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan yang akan mengadakan unjuk rasa menolak pembalakan liar dan penambangan liar yang merusak Sungai Ranah Batahan.

Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam mengatakan, apa yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa tersebut adalah haknya sebagai warga negara.

"Ini menyangkut tentang kebebasan berpendapat. Itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat 3 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," ujarnya kepada Padangkita.com, Rabu (10/8/2022).

Menurut Tommy, aktivis mahasiswa tersebut sebagai subjek hukum yang menyampaikan keresahan melihat tambang dan pembalakan liar tersebut dilindungi oleh Pasal 66 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

Menurut Tommy pula, apa yang dilakukan oleh si pengancam telah masuk dalam ranah pidana. Si pengancam dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pada Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Oleh karena itu, WALHI Sumbar meminta agar mahasiswa tersebut melaporkan peristiwa pengancaman ini kepada kepolisian setempat agar diberikan perlindungan.

WALHI juga meminta Polres Pasaman Barat segera bergerak menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap mahasiswa yang tengah berupaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, serta melakukan pegamanan terhadap rencana aksi mahasiswa.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Pasbar Diancam bakal Dihabisi, Rumahnya Dilempari Batu

"Selain itu, juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana illegal mining dan illegal logging di Pasaman Barat," ungkap Tommy. [fru]

Baca Juga

Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
WALHI Sumatra Barat: Bencana Ekologis di Sumbar Harus Dijadikan Momentum Perbaikan Tata Kelola
WALHI Sumatra Barat: Bencana Ekologis di Sumbar Harus Dijadikan Momentum Perbaikan Tata Kelola
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar