Padangkita.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan 10 Izin usaha pertambangan (IUP) di Sumbar masuk dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Luas lahan yang masuk dalam kawasan hutan pada 10 IUP tersebut seluas sekira 22.853,24 hektar.
Dari data Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumabr yang dikeluarkan bulan Mei 2017 terlihat 10 Izin Usaha Pertambangan tersebut dinyatakan 5 IUP berstatus Clean and Clear (CNC) dan 5 IUP lagi berstatus NON CNC.
Luas kawasan hutan yang masuk dalam IUP didapatkan berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.35/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-Ii/ 1999 Tentang Penunjukan Hutan Di Provinsi Sumbar.
Peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 10 IUP tersebut yang masuk dalam kawasan hutan dengan rician hutan lindung 19.782,55 hektar, hutan konservasi 18,32 hektar, hutan produksi 1.083,90 hektar, hutan produksi terbatas 1.969,47 hektar rata rata dari perusahan yang dilaporakan tersebut berstatus operasi produksi dengan izin dimulai dari tahun 2010 sampai tahun 2020 dengan komoditi batu bara, biji besi dan emas.
Yoni Candra, manager advokasi dan kampaye walhi sumbar mengatakan Jika perusahaan tersebut terus melakukan penambangan dan memasuki kawasan hutan tanpa izin akan hilangnya beragam tanaman (flora) pada wilayah hutan tersebut serta memperkecil rumah binatang (fauna) yang mengakibatkan populasinya terganggu dan juga rusaknya fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengedali erosi, banjir pemasok oksigen dan pengatur suhu.
"Tentunya dampak tersebut akan dialami masyarakat dalam kurung waktu bisa saja dalam 5 atau 10 tahun ke depan apalagi sumbar merupakan daerah rawan bencana lonsor dan banjir bandang," katanya dalam rilis yang diterima padangkita.com, Kamis (17/08/2017).
Yoni Candra menambahkan pemanfaatkan kawasan hutan tanpa izin tersebut juga berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP sektor Kehutanan pada Negara sejumlah Rp.355 milyar lebih. Angka tersebut didapatkan sejak peraturan ditetapkan terhitung semenjak tahun 2010 -2017.
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan akan menidaklanjuti laporan walhi sumbar dengan memangil instansi terkait dan akan meninjau ke lapangan
Oleh karena itu Walhi Sumatera Barat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan tindakan tegas berupa:
1. Meminta Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan untuk memproses pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan pemegang IUP yang tetap beroperasi tanpa melakukan upaya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
2. Mendesak kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Meninjau ulang IUP yang telah dikeluarkan yang berada dalam Kawasan Hutan.
3. Meminta kementrian lingkungan hidup dan kehutanan mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut izin usaha jika luas izin perusahaan tersebut 50 % berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH.
4. Meminta kementrian lingkungan hidup dan kehutanan mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk Mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada didalam kawasan hutan tanpa dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.
5. Meminta Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan memberikan sanksi ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH untuk membayar kewajiban keuangan yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang IUP yang lokasi usahanya merupakan kawasan hutan