Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mengatakan, pihaknya akan mendalami usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022 yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebesar Rp4,1 triliun. Rencananya anggaran fantastis tersebut akan digunakan untuk menutup cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang menjadi beban konsorsium Indonesia.
"Komisi VI DPR RI menerima dan memahami penjelasan dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk selanjutnya akan mendalami usulan Penyertaan Modal Negara Tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp4,1 triliun," ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero), Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Tambahan PMN tersebut, tambah politisi Partai Golkar ini, dibutuhkan pada tahun 2022 sehingga akan diusulkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dalam surat terpisah setelah ada keputusan dari Komite Kereta Cepat sebagaimana Perpres No. 93 tahun 2021.
Terkait usulan tambahan tersebut, Sarmuji meminta Dirut KAI untuk dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan DPR dalam hal ini Komisi VI DPR RI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Nanti harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak pak, termasuk dengan Kemenkeu dan Banggar barangkali, dengan Kementerian BUMN dan Komisi VI," tegas Sarmuji.
Baca Juga: Bertemu Dirut PT KAI, Wabup Richi Aprian Minta Aktifkan Kembali Jalur Kereta Api di Tanah Datar
Selain PT KAI, Komisi VI juga akan mendalami usulan PMN tunai tahun 2023 terhadap PT BPUI dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re). Usulan PMN tersebut yakni, PT BPUI sebesar Rp6 triliun untuk penguatan permodalan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam rangka menjaga tingkat gearing ratio usaha produktif sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 2026. Serta PMN ke Indonesia Re sebesar Rp3 triliun untuk perbaikan tingkat kesehatan dan penguatan bisnis perusahaan. [*/isr]