Padang, Padangkita.com - Wali Kota (Wako) Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan larangan kepada warga kota agar tidak parkir kendaraan sembarangan, khususnya di jalur pejalan kaki atau pedestrian. Menurut Wako Padang, pedestrian diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir.
Hal ini disampaikannya mengingat masih banyak warga kota yang parkir tidak pada tempat yang telah ditentukan. Menurutnya, parkir sembarangan melanggar peraturan daerah (perda) nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pedestrian dibuat untuk pejalan kaki dan bukan untuk parkir. Bagi yang melanggar segera ditindak dan jangan dibiarkan," kata Wako Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Untuk itu Mahyeldi meminta dinas terkait untuk menindak tegas para pelanggar Perda tersebut. Dirinya juga meminta pengawasan lapangan diperkuat untuk mengurangi pelanggaran tersebut.
Baca juga: Wali Kota Padang Meradang ke Pemilik Sepeda Motor yang Parkir di Trotoar Transmart
Seperti diketahui, Mahyeldi Ansharullah menegur pemilik kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar di depan Transmart Khatib Sulaiman Padang, Rabu (1/1/2020) Malam.
Sebanyak enam kendaraan roda dua diamankan oleh Satpol PP Padang untuk diproses.
Baca juga: Tak Berizin, Belasan Kafe di Padang Disegel
“Trotoar ini digunakan untuk pengguna jalan kaki, bukan tempat parkir kendaraan roda dua," katanya.
Mahyeldi menugaskan kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan tolong untuk menertibakan hal tersebut. Ia meminta agar dinas terkait dapat menjaga fungsi trotoar sesuai peruntukan. Bila ada pelanggaran, segera ditindak. (*/pk-02)
Ikuti berita dan info Kota Padang terkini hanya di Padangkita.com.