Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota dan Kabupaten untuk meningkatkan mutu pelayanan khususnya untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik juga sebagai meningkatkan daya saing daerah.
Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam menyingkapi peningkatan pelayanan publik, terus melakukan perbaikan-perbaikan. Salah satu langkah yang terus dilakukan adalah melakukan sosialisasi tentang tata cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan tersebut.
Menurut wagub, hal ini untuk menyatakan persepsi tentang pelayanan perizinan dan non perizinan menurut UU No 23 Tahun 2014tentang pemerintah daerah.
"Untuk itu, dengan kegiatan ini bisa menyatukan persepsi seluruh stakeholders yang terkait tentang pelayanan perizinan dan non perizinan menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka terdapat perubahan kewenangan pemerintah Kabupaten atau Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat," kata wagub di Painan dikutip dari humas, Sabtu (11/11/2017).
Selain itu, dalam melakukan pelayanan perizinan dan non perizinan maka perlu percepatan pelayanan untuk kesejateraan rakyat dan menghilangkan kepentingan Pribadi. Perlu keterbukaan informasi.
"Pelayanan publik sangat penting untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan dan komunikasi Pemerintah kepada rakyat. Fungsi dan produktifitas kelembagaan pemerintah daerah perlu dioptimalkan satu diantaranya melalu pemanfaatan teknologi informasi," ajaknya.
Wagub Nasrul Abit mengatakan, Pemerintah saat ini telah melaksanakan program Repormasi Birokrasi dalam upaya mewujudkan tata kelolah Pemerintah yang baik.
Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur Negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk mengembang tugas umum Pemerintah dan pembangunan Nasional.
Saat ini Pemerintah Sumatera Barat melayani 247 jenis perizinan dan non perizinan dari 18 sektor, antara lain sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, energi dan sumberdaya mineral, kehutanan, kelautan, tenaga kerja, perhubungan dan lingkungan hidup.
Berbagai perizinan tersebut telah menggunakan internet maka telah dapat diproses secara online dengan menggunakan aplikasi pelayanan perizinan secara elektronik yang diberi nama system informasi perizinan sakato yang disingkat SIP SAKATO.
"Seluruh anggota pemerintahan dari Nagari, Camat, KAN, tokoh masyarakat lainnya untuk selalu memegang tegus komitmen dalam pelayanan publik yaitu memberikan pelayanan yang terbaik, memberikan kepastian waktu, kecepatan pelayanan, fasilitas yang memadai biaya dan prosedur memberikan salam senyum dan sapa serta melayani secara professional, saling mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan melakukan pelayanan yang seimbang," ungkapnya.