Wabup Pasbar Risnawanto Lantik 87 Pejabat Fungsional, Ini Pesannya

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wabup Risnawanto melantik 87 pejabat fungsional di aula Kantor Bupati Pasbar.

Pelantikan para pejabat fungsional di Pasaman Barat. [Foto: Ist]

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wabup Risnawanto melantik 87 pejabat fungsional di aula Kantor Bupati, Jumat (23/4/2021).

Simpang Empat, Padangkita.com – Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto melantik 87 pejabat fungsional di aula Kantor Bupati, Jumat (23/4/2021).

Mereka yang dilantik di antaranya guru, dokter, perawat, bidan, dokter gigi, auditor, penata ruang, teknik jalan dan jembatan, pengawas benih tanaman, apoteker, rekam medis dan beberapa jabatan fungsional lainnya.

Dalam sambutannya, Risnawanto menyampaikan pelantikan pejabat fungsional ini besar artinya bagi pemerintah daerah. Karena jabatan fungsional sangat dibutuhkan di bidang masing-masing seperti jabatan fungsional guru.

"Guru diharapkan dapat memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Pasaman Barat. Begitu juga dengan fungsional kesehatan, dokter, bidan, perawat dan lainnya. Mereka adalah garda terdepan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya.

Khusus kepada tenaga kesehatan, Risnawanto mengingatkan agar selalu menjalin koordinasi dengan semua tingkatan.

"Diharapkan kepada tenaga kesehatan dapat berkoordinasi dengan baik mulai dari UPTD, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu," ingatnya.

Ia menjelaskan dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintahan, rotasi, mutasi, promosi, dan demosi merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas Sumber Daya Manusia aparatur di pemerintahan.

"Apalagi sejak Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN diterbitkan, SDM aparatur perlahan mulai berubah ke arah implementasi sistem merit sebagaimana ditentukan oleh pemerintah," terang Risnawanto.

Sistem Merit menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi tertentu.

Baca juga: Kasus dugaan Korupsi di Disdikbud dan PUPR Pasaman Barat Masuk Tahap Penyidikan

Ia berharap kepada pejabat yang baru dilantik sebagai pejabat fungsional dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan maksimal. [pkt]


Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput