Jakarta, Padangkita.com - Untuk mempersiapkan pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang saat ini didera wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) langsung bergerak cepat.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang tengah dilalukan, antara lain dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Staf Presiden.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diwakili Agung Suganda, selaku Ketua Bidang Sosial Budaya dan Kehumasan, Gugus Tugas Penanganan PMK Kementerian Pertanian menyampaikan, koordinasi itu sangat penting, karena diharapkan pelaksanaan kurban tahun 1443 H dapat berjalan dengan baik dan memenuhi aspek kesehatan hewan, serta kesejahteraan hewan.
“Kita berharap dari koordinasi ini akan dapat kita tetapkan langkah-langkah dan tindakan untuk proses pengamanan hewan kurban dari syarat Syar’i bisa berjalan, demikian pula dari sisi Kesehatan hewan dan keamanan daging kurban pun tetap terjaga,” kata Agung dalam keterangan tertulis, dilansir Padangkita.com, Senin (16/5/2022).
Agung juga menyampaikan, untuk mendorong kewaspadaan dan pengendalian PMK diharapkan Kemendagri dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar segera dapat merespon cepat informasi-informasi yang disampaikan oleh Kementan.
Menurutnya, langkah-langkah penanganan di daerah sangat tergantung dari respon cepat para pimpinan di daerah, termasuk penentuan lokasi-lokasi untuk pemotongan hewan kurban yang seharusnya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan pengawasan dari dokter hewan.
Lebih lanjut Agung menyebutkan, Kementan akan segera berkirim surat ke MUI terkait permintaan pertimbangan fatwa untuk pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah PMK seperti saat ini. Pihaknya juga akan menghadirkan ahli-ahli dalam pemotongan ternak sebagai bahan pertimbangan MUI.
Selain itu, Kementan juga akan bersurat ke Kemendagri terkait permintaan dukungan Pemda untuk mekanisme perizinan pemotongan hewan kurban.
“Persiapan pelaksanaan hewan kurban ini harus kita pikirkan bersama karena merupakan kegiatan besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama islam, sehingga jika tidak kita tangani dengan tepat dikhawatirkan akan memperluas penyebaran penyakit,” kata Agung.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian, Pujo Setio, mengatakan, mitigasi risiko PMK yang terkoordinir secara lintas sektor sangat penting, terutama dengan memperhatikan lalu lintas ternak antar wilayah dan tetap memperhatikan kestabilan ketersediaan/pasokan ternak.
Terkait dengan hal tersebut, perwakilan dari Kemendagri juga berkomitmen dalam penanganan wabah PMK melalui unsur pemerintah daerah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2530/SJ/2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak.
Dalam kesempatan yang sama, Harjo Suwito, selaku perwakilan Kementerian Agama, menjelaskan, hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus tetap memenuhi syariat Islam. Menurutnya ada 4 (empat) hal yang tidak boleh dalam hewan kurban, yaitu: tidak boleh cacat mata, tidak boleh sakit, tidak boleh pincang dan cacat kaki, serta tidak boleh kurus.
“Pusat penjualan hewan kurban harus dilakukan pengawasan yang ketat, sehingga hewan kurban tetap sehat,” ucap Haryo.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda menambahkan, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan.
“Apabila diperlukan adanya Fatwa MUI terkait pelaksanaan kurban dalam kondisi wabah PMK perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Pertanian dan Majelis Ulama Indonesia,” ujar Miftahul.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan, sosialiasasi pencegahan penularan PMK khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan kurban sangat penting baik di lokasi penjualan dan tempat pemotongan yang dilaksanakan di rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun di luar rumah potong hewan ruminansia RPH-R.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Perintahkan Seluruh Daerah Bentuk Gugus Tugas PMK Ternak
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, ormas keagamaan maupun dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dalam pelaksaan kurban ini, “ pungkas Syamsul. [*/isr]