Viral Mobil Partai Nasdem Diduga Gunakan Nopol 'Cantik'

Viral Mobil Partai Nasdem Diduga Gunakan Nopol 'Cantik'

Mobil mewah yang diduga milik partai Nasdem menggunakan nomor polisi palsu. [Foto : Ist]

Padang, Padangkita.com - Foto mobil jenis Toyota Alphard Vellfire yang diduga milik Partai Nasdem viral di Padang.

Mobil mewah bercorak ungu tua dengan gambar Anies Baswedan bersama salah satu pengurus Partai Nasdem Sumbar ini diduga menggunakan nomor polisi palsu.

Pasalnya dari hasil penelusuran dari laman resmi Bapenda Sumbar (bapenda.sumbarprov.go.id), tidak ditemukan pemilik atau peredaran mobil dengan nomor polisi BA 1745 DEM tersebut.

"Data tidak ditemukan! Periksa kembali nopol yang anda masukkan," begitu yang muncul ketika ditelusuri Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Hilman Wijaya memastikan bahwa nopol BA 1745 DEM tidak teregistrasi.

"Yang jelas kalau dari kami itu tidak terdaftar," kata Hilman dilansir Kamis (8/12/2022).

Meski demikian, kata Hilman, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika mobil tersebut ditemukan berseliweran lagi di jalan raya.

"Ketika kami temukan lagi di jalan raya, kami ambil tindakan tegas," katanya.

Namun, Ditlantas Polda Sumbar, katanya, tidak melayangkan surat teguran atau panggilan ke pengurus Partai NasDem.

"Karena kami belum tahu apakah itu (mobil) milik partai atau perorangan, bisa saja itu milik partai atau malah sebaliknya, yang jelas dari kami nopol kendaraan tersebut tidak terdaftar," ucap Hilman.

Dalam Pasal 263 junto 266 KUHP dijelaskan bahwa penggunaan nopol bodong atau palsu dapat disanksi ancaman pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun.

Selain pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.

Baca JugaTerima Motor Bodong dari Anak, Seorang Bapak di Kota Padang Ditangkap Polisi

Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri