Pelaku Sering Keluar Masuk Penjara
Kompol Junaidi menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah membakar mushola. Tersangka membakar mushola karena sakit hati dengan pengurus mushola.
"Tidak ada motif lain, murni karena dendam. Tersangka mengakui memang sudah merencanakan pembakaran mushola itu dengan bermodalkan korek api dan sebuah sandal bekas," ungkap Kompol Junaidi.
Sementara itu, tersangka RM Saddaq saat diwawancarai mengakui kesalahannya yakni aksi pembakaran yang dilakukannya pada 11 Maret lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Saya diam-diam membakar mushola dengan cara membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Lalu saya letakan di mushola, setelah itu saya langsung kabur," ujarnya.
Baca juga: Ketua Masjid di Sumsel Tewas Dibacok Saat Salat Magrib
Atas perbuatannya, tersangka RM Saddaq ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat Pasal 187 KUHP ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. [*/win]