Padang, Padangkita.com — Sebuah video yang merekam aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) membuang sampah sembarangan ke laut di area Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, pada Senin (6/10/2025), menjadi viral di media sosial.
Tindakan tidak bertanggung jawab ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang dan pelaku kini terancam sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa tim gabungan dari DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dubalang Kota, dan perangkat wilayah segera mencari dan mendatangi rumah pelaku setelah identitasnya diketahui.
"Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku untuk dimintai keterangan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ungkap Fadelan Fitra Masta, Senin (6/10/2025).
Aksi membuang sampah ke laut merupakan pelanggaran serius yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran. Fadelan menegaskan bahwa kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran Tipiring.
"Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," jelas Fadelan.
Ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama dalam disiplin membuang sampah di tempat yang disediakan, masih menjadi tantangan.
Banyak warga masih terbiasa membuang sampah sembarangan, termasuk di area pantai yang seharusnya menjadi aset pariwisata.
"Karena itu, ke depan kami akan terus memantau setiap pelanggaran. Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi yang berlaku," tegasnya.
DLH Kota Padang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengumpulan sampah resmi (LPS) yang telah disediakan di setiap kelurahan.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Padang? Siap-siap Hadapi Sanksi Tegas
Selain itu, Pemko Padang membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa agar dapat segera ditindak. [*/hdp]