UU TPKS Akhirnya Disahkan, Puan Desak Peraturan Turunan Segera Terbit

UU TPKS Akhirnya Disahkan, Puan Desak Peraturan Turunan Segera Terbit

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bersyukur karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara, setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022. Ia pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis (12/5/2022).

UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,”ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus,” ungkapnya.

“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” tambah Puan.

Mantan Menko PMK itu pun meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” imbau Puan.

Baca Juga: Menkumham Gaungkan Revisi UU Kedokteran, Ini Sederet Alasannya

“Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya. [jal/isr]

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Seratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat sepanjang tahun 2021 ini.
Kasus Kekerasan pada Perempuan di Sumbar Tinggi, Kesadaran Melapor Meningkat 
Cegah Kekerasan Seksual di Institusi Negara, Puan Dorong Pembentukan Satgas
Cegah Kekerasan Seksual di Institusi Negara, Puan Dorong Pembentukan Satgas
Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Puan Maharani Paparkan Keunggulan  UU TPKS 
Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Puan Maharani Paparkan Keunggulan  UU TPKS 
Puan Maharani Minta Penegak Hukum Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
Puan Maharani Minta Penegak Hukum Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
UU TPKS Hadiah di Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia
UU TPKS Hadiah di Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia
Selama Arus Balik Lebaran 2024, Hutama Karya Diskon Tarif 20% di 3 Ruas Tol Trans Sumatra
Selama Arus Balik Lebaran 2024, Hutama Karya Diskon Tarif 20% di 3 Ruas Tol Trans Sumatra