UU Bilang Gratis, Stop Tarif Legalisasi Dokumen

Berita Padang terbaru: hukum legalisir, biaya legalisir.

Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Dr Yuslim. (Foto: Dokumentasi pribadi/Facebook)

Padang, Padangkita.com - Pernah melegalisasi - lebih sering disebut legalisir - ijazah atau dokumen penting pada badan atau lembaga pemerintahan? Umumnya, "jasa" demikian ada tarifnya. Misal, legalisasi per lembar ijazah dan transkrip nilai biasanya masing-masing dikenakan Rp2000. Nah, ternyata pengenaan tarif tersebut melanggar undang-undang.

"Legalisasi itu gratis. Tidak boleh ada tarif atau pungutan apapun. Begitu kata undang-undang," tegas pakar Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Dr Yuslim SH MH, ketika berbincang dengan Padangkita.com, Rabu (26/2/2020).

Yuslim lalu menunjuk UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Bagian ke Enam tentang Legalisasi Dokumen.

Lengkapnya Pasal 73 UU No.30/2014 itu berbunyi:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan berwenang untuk melegalisasi salinan/fotokopi dokumen Keputusan yang ditetapkan.
(2) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang diberikan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengabsahan oleh notaris.
(3) Legalisasi Keputusan tidak dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian isinya.
(4) Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat:
a. pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan
b. tanggal, tanda tangan pejabat yang
mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial.
(5) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya.

Anehnya, kata Yuslim, sudah jelas-jelas undang-undang menyatakan gratis, badan atau lembaga bergeming, atau tetap mengenakan tarif pada legalisasi dokumen tersebut.

"Mestinya dihentikan," kata Yuslim sembari menambahkan, "bukankah negara ini negara hukum, terus kalau sudah tegas kata undang-undang tidak dipungut biaya, tetap dilanjutkan, namanya apa?"

Dianggap Resmi

Salah seorang alumni Fakultas Hukum Unand bernama Surya Purnama yang ditemui Padangkita.com ketika mengurus legalisasi ijazah mengungkapkan satu lembar ijazah dikenakan Rp2000.

"Saya legalisir tiga lembar (ijazah), tanpa transkrip (nilai), bayar Rp6000," kata Surya yang mengaku legalisasi ijazah itu untuk melengkapi syarat pengambilan sumpah sebagai advokat.

Apakah Surya tahu bahwa seharusnya (menurut UU), legalisasi itu gratis? "Belum tahu, nanti saya cek undang-undang dulu. Lagi pula bayarnya kan cuma Rp2000, tidak apa-apa. Itu pun 'resmi'," kata Surya.

"Resmi" yang dimaksud Surya, dia membayar tarif legalisasi itu dengan cara menyetor melalui bank, dalam hal ini adalah Bank Nagari, sehingga akan tercatat sebagai pendapatan negara.

Pada hari yang sama, Surya mengaku juga mengurus legalisasi kartu tanda penduduk (KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.

"Kalau lagalisir KTP memang tak bayar, cuma perlu antre saja," kata Surya.

Soal tarif "resmi" (setor lewat bank) buat legalisasi ijazah, Yuslim menyatakan tetap tidak bisa dibenarkan. Setoran tarif legalisasi itu memang akan tercatat sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), tapi bagaimanapun alasannya, semua itu melanggar undang-undang.

"Tarif legalisasi ijazah ini, misalnya, sudah diberlakukan sejak lama. Namun, ketika Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tahun 2014 lahir, mestinya dihentikan," Yuslim menyarankan.

Atau, tambah Yuslim, cara lainnya adalah ubah dulu pasal pada undang-undang yang menyatakan legalisasi itu tak dipungut biaya.

"Pilihan lainnya, ubah undang-undang dulu, tapi sementata itu stop dulu tarif legalisasi itu," ujar Yuslim.

Terus bagaimana dengan setoran legalisasi selama 2014- sekarang? "Ya bagaimana lagi. Ini kan kebijakan. Namun, jangan terapkan lagi," tegasnya.

Sebetulnya pengenaan tarif legalisasi dokumen juga terjadi pada badan atau lembaga pemerintahan lainnya. Hanya, sebagian sudah ada yang mematuhi undang-undang. Seperti Disdukcapil Kota Padang yang sudah menggratiskan legalisasi KTP. (PKT-01)

Baca Juga

Hadiri Halalbihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Besar Unand bagi Pembangunan Sumbar
Hadiri Halalbihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Besar Unand bagi Pembangunan Sumbar
Unand Berkembang Pesat, Dukungan Pemprov Sumbar dan Masyarakat Sangat Besar
Unand Berkembang Pesat, Dukungan Pemprov Sumbar dan Masyarakat Sangat Besar
Unand Gelar Buka Bersama Media, Rektor Sampaikan Prestasi dan Harapan
Unand Gelar Buka Bersama Media, Rektor Sampaikan Prestasi dan Harapan
53 Keping Emas Hasil Olah Sampah Unand: Bukti Sukses Program Nabuang Sarok PT Semen Padang
53 Keping Emas Hasil Olah Sampah Unand: Bukti Sukses Program Nabuang Sarok PT Semen Padang
Universitas Andalas Kirim Tim Tanggap Bencana Bantu Korban Banjir dan Longsor Pessel
Universitas Andalas Kirim Tim Tanggap Bencana Bantu Korban Banjir dan Longsor Pessel
Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI