Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Terlibat penyalahgunaan narkoba, dua pria ditangkap polisi
Padang, Padangkita.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah menangkap dua pria yang diketahui hendak bertransaksi sabu-sabu pada Selasa (6/4/2021) siang pukul 11.15 WIB.
Kedua orang tersebut berinisial BMB, 37 tahun, dan RLN, 35 tahun. BMB sempat berusaha kabur, sehingga dikejar polisi dan akhirnya tertangkap.
“Mereka berdua ini statusnya berteman, sama-sama pengedar dan residivis,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Rabu (7/4/2021).
Dalam aksi pengejaran tersebut, kata Mardianto, pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu ke jalan. Anggota yang berupaya menghentikan BMB menemukan bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu yang sempat dibuang.
“Adapun jarak antara bungkusan tersebut dengan motor pelaku BMB ini lebih kurang lima langkah, tidak jauh lah dari lokasi penangkapannya,” katanya.
Kepada polisi, BMB mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari RLN. Polisi kemudian menangkap pelaku tak jauh dari lokasi penangkapan BMB di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman RLN, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa korek api mancis, sedotan plastik, plastik klip, jarum, dan uang tunai Rp150 ribu di dalam saku pelaku.
Baca juga: Menteri Perdagangan Lutfi Kecewa Lihat Fase VII Pasar Raya Padang, Berjanji Akan Bantu Perbaiki
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan model A atau laporan pasca-penangkapan dalam rangka operasi anti narkotika (antik) Singgalang 2021,” ujarnya. [pkt]