Simpang Empat, Padangkita.com – Penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi kewajiban pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Seperti yang diterapkan di Polres Pasaman Barat (Pasbar) terhadap warga yang datang untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Seperti yang disampaikan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal, setiap warga yang datang ke Mapolres diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
"Tak hanya itu, personel kepolisian yang melayani warga juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker dan alat ukur suhu tubuh," katanya di Simpang Empat, Jumat (23/10/2020).
Hal tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk pencegahan kemungkinan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan Polres Pasbar.
Selain itu, Defrizal juga meminta agar warga para pemohon SIM dapat melengkapi persyaratan dan menyiapkan diri sejak awal. Baik dari protokol kesehatan maupun kesiapan untuk menghadapi ujian SIM.
"Tak terkecuali bagi yang akan mengurus SKCK. Silakan jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan sebelum masuk ruangan," imbaunya.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di Pasbar Bertambah 2 Orang Lagi
Dia menyebutkan, setiap harinya, seluruh personel turut dicek suhu tubuhnya dan diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir yang telah disediakan sebelum memasuki Mapolres Pasbar. [pkt]