Padang, Padangkita.com - Upah Minimum Kota (UMK) Padang tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar Rp182.744 atau 6,5 persen dari tahun 2024. Sehingga jumlah UMK Padang menjadi Rp3 juta atau persisnya Rp2.994.193, sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Padang, Feri Erviyan Rinaldy menyebutkan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan dan penyesuaian tahunan yang ada.
"Kenaikan UMK tahun ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Padang. Namun, seharusnya UMK Padang lebih tinggi dari UMP karena statusnya sebagai ibu kota provinsi," ujar Feri melalui keterangan pers, dikutip Kamis (23/1/2025).
Feri menjelaskan bahwa Kota Padang saat ini sedang menyiapkan pembentukan Dewan Pengupahan untuk mengkaji sistem pengupahan di kota.
"Dewan Pengupahan ini nantinya akan terdiri dari berbagai unsur, seperti akademisi, pelaku usaha, dan Disnakerin. Mereka bertugas untuk merumuskan besaran UMK Padang agar lebih proporsional dan lebih tinggi dari UMP," ulasnya.
Meski begitu, kata Feri, implementasi sistem UMK yang lebih tinggi ini kemungkinan baru dapat diterapkan pada tahun 2026 setelah Dewan Pengupahan selesai dibentuk dan menjalankan kajiannya.
Menurut data terbaru, terdapat 3.562 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Kota Padang, yang mempekerjakan sekitar 104.071 tenaga kerja.
Sementara itu, jumlah pengangguran di Kota Padang tercatat sebanyak 48.067 orang pada tahun 2024, atau 9,88 persen dari total penduduk. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 52.014 orang atau 10,86 persen.
"Kami optimistis angka pengangguran akan terus menurun seiring dengan meningkatnya investasi dan penyesuaian upah yang lebih kompetitif," ujar Feri.
Baca juga: Angka Pengangguran Kota Padang Tertinggi di Sumbar
Kenaikan UMK Padang diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, dan menekan angka pengangguran secara bertahap.
[*/pkt]