Padangkita.com - Pengadilan Fukuoka Jepang menjatuhkan hukuman mati kepada bos Yakuza dari geng Kudokai, Satoru Nomura. Hukuman mati ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Jepang.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan kepada Pemimpin geng Kudokai, Satoru Nomura. Ia diduga memerintahkan pembunuhan kepada sejumlah warga sipil Jepang. Mengutip reuters, putusan hukuman mati tersebut dibacakan di Pengadilan Fukuoka pada Selasa (24/8/2021).
Selama ini, komplotan Kudokai memang kerap meresahkan warga. Nomura sendiri didakwa memerintahkan serangkaian pembunuhan, yang total menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya.
Berdasarkan laporan Asahi Shimbun, upaya pembunuhan pertama terjadi pada 1998, ketika mantan pemimpin koperasi perikanan lokal ditembak mati di jalanan Kita-Kyushu.
Perkara kedua terkait upaya pembunuhan pada 2012. Saat itu, mantan personel kepolisian Fukuoka ditembak, juga di jalanan Kita-Kyushu.
Selain itu, Nomura juga dituding memerintahkan pembunuhan seorang perawat perempuan di klinik medis di mana bos yakuza itu sempat dirawat akibat luka tusukan pada 2013.
Setahun kemudian, geng Kudokai juga menikam dokter gigi yang ternyata kerabat dari mantan pemimpin koperasi perikanan korban pembunuhan tahun 2012.
Nishinippon Shimbun mengabarkan bahwa Nomura bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan ini. Menurutnya, pengadilan menjatuhkan hukuman tanpa bukti yang mengaitkan langsung dirinya dengan tuduhan.
"Saya meminta keputusan yang adil. Kalian akan menyesali ini seumur hidup kalian," ucap Nomura sebagaimana dilansir Japan Today.
Namun, pengadilan menegaskan bahwa pembunuhan-pembunuhan itu tak akan terjadi tanpa sepengetahuan Nomura sebagai pemimpin Kudokai.
Baca Juga: Ini Empat Pemimpin Taliban yang Menjatuhkan Pemerintahan Afganistan
Ini merupakan kali pertama pengadilan di Jepang menjatuhkan hukuman mati atas pemimpin yakuza berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Tindakan Jahat oleh Kelompok Kriminal Terorganisir, mengutip CNNIndonesia. [*/abe]