Padang, Padangkita.com - Rektor Universitas Andalas (Unand), Efa Yonnedi, lmengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 serta Keputusan Bersama Menteri terkait mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh civitas akademika Unand ini memuat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi selama masa libur lebaran mendatang.
Beberapa poin krusial dalam surat edaran tersebut meliputi larangan tegas bagi pejabat dan pegawai Unand untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah dalam bentuk apapun dari masyarakat maupun mitra kerja, baik secara individu maupun atas nama institusi.
Selain itu, Rektor juga mengimbau seluruh pejabat dan pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau bertentangan dengan kewajiban dan tugas mereka sebagai bagian dari Universitas Andalas.
Lebih lanjut, surat edaran ini juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi di luar tugas kedinasan, termasuk untuk kegiatan mudik maupun berlibur.
Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan aset negara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama masa libur, seluruh unit kerja di lingkungan Unand diwajibkan untuk memastikan bahwa peralatan elektronik dan listrik telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti korsleting listrik atau kebakaran.
Rektor juga menegaskan bahwa bagi pegawai yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra, menjelaskan bahwa surat edaran ini berlaku untuk seluruh pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Unand dalam membangun zona integritas, menerapkan prinsip good university governance, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam dunia akademik dan administrasi.
"Universitas Andalas terus berupaya untuk menjaga reputasinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan profesional. Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai memahami dengan jelas kewajiban dan batasan-batasan yang berlaku selama periode libur, sehingga profesionalisme dalam menjalankan tugas tetap terjaga," ujar Aidinil Zetra, dikutip Minggu (23/3/2025).
Baca Juga: Universitas Andalas Komitmen Tingkatkan Kualitas, Bidik Peringkat 5 Nasional
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan budaya kerja yang lebih bertanggung jawab, berintegritas, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan publik. [*/hdp]