Batusangkar, Padangkita.com – Seekor ular king kobra sepanjang 3,25 meter ditangkap petugas Satpol PP dan Damkar Tanah Datar di Saruaso, Senin (3/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Ular berbisa tersebut ditangkap di sekitar rumah warga di Jorong Saruaso Timur (Tombang), Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Saat ini, ular tersebut masih diamankan di Posko Satpol PP Kota Batusangkar. Rencananya ular tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Resor Tanah Datar.
Plt Kabid Damkar Nusyirwan didampingi Kasi Keselamatan Kebakaran Dinas Satpol PP Damkar Fauzi Arifin mengatakan, ular tersebut termasuk spesies kobra yang bisa berukuran besar dan panjang.
"Setelah mendapat laporan adanya keberadaan ular berbisa itu, kami langsung terjun ke lokasi dengan beranggotakan delapan petugas," ujar Fauzi.
Ular tersebut ditemukan petugas di belakang rumah warga. Ular tersebut terlihat habis memakan mangsa berupa seekor biawak.
"Ular tersebut sempat hendak lari menuju kandang itik warga. Kebetulan lokasi juga bersemak belukar. Namun, petugas dapat menangkapnya. Kondisi lokasi penangkapan sempit, ular diarahkan ke lokasi yang agak lapang sebelum ditangkap," jelasnya.
Fauzi menjelaskan, pertugas memakai sejumlah cara agar ular tersebut lelah, sampai akhirnya dapat dengan mudah ditangkap.
Proses penangkapan king kobra tersebut sempat divideokan warga, dan menyebar di media sosial.
"Jadi kami tegaskan, dalam video yang beredar, petugas bukan melalukan atraksi atau pamer. Melainkan melakukan upaya bagaimana membuat ular itu letih terlebih dahulu. Karena itu ular berbisa yang agresif, jadi tidak bisa langsung berhadapan karena berbahaya," jelasnya.
Baca juga: Bupati Eka Putra Ajak Pengusaha Bangun Perumahan di Tanah Datar untuk Disewakan
Fauzi mengimbau warga, jika menemukan ular serupa atau ular berbahaya lainnya, agar jangan berhadapan langsung. Jika kondisi tidak memungkinkan, warga diminta untuk menghubungi petugas Satpol PP Damkar Tanah Datar. (agg/pkt)