
Pelayanan tax amnesty di KPP Pratama Padang Dua (Foto: Dok Padangkita.com)
PadangKita – Nilai uang tebusan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang masuk melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi tercatat Rp692 miliar.
Sampai penutupan program tersebut pada Jumat, 31 Maret lalu itu, secara keseluruhan di dua provinsi itu mencapai Rp692,27 miliar dengan 16.252 lembar surat pernyataan harta.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Sumbar Jambi, F.G Sri Suratno menuturkan animo wajib pajak untuk mengikuti program itu terbilang besar, terutama dari kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kalau yang tahap tiga, uang tebusan hanya Rp91,29 miliar dengan surat pernyataan harta sebenyak 8.253 lembar,” katanya, Minggu (3/4/2017).
Ia menuturkan dengan berakhirnya program pengampunan pajak itu, maka DJP akan mengambil langkah hukum jika ditemukan ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Program Tax Amnesty Berakhir, ini Penerimaan yang Berhasil Dicapai
Secara nasional, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dimulai Senin (18/7/2016) telah berakhir pada Jumat (31/3/2017) lalu pukul 24.00 WIB itu, berhasil mencatatkan dana penerimaan mencapai Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelaksanaan program Tax Amnesty berjalan dengan baik.
Menurutnya, angka tebusan dan yang harta dideklarasikan sudah sangat besar. Dibanding negara lain program Tax Amnesty di Indonesia berjalan dengan baik.
“Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik,” kata Sri Mulyani seperti dilansir dari setkab.go.id.