Padangkita.com – Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat sepanjang triwulan pertama tahun ini tumbuh 4,91 persen lebih baik dari penghujung tahun lalu yang tumbuh 4,86 persen.
Pertumbuhan itu ditopang naiknya harga komoditas sawit dan karet di pasar global, serta membaiknya permintaan ekspor. Untuk diketahui, negara tujuan utama ekspor sawit atau CPO (cruid palm oil) Sumbar adalah India dan karet Amerika Serikat.
Namun, Bank Indonesia mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk tidak bergantung kepada kinerja ekspor (sawit dan karet) guna mengakselerasi pertumbuhan. Tetapi juga memaksimalkan sektor lainnya.
“Triwulan pertama, ekonomi Sumbar tumbuh 4,91 persen, didukung kinerja ekspor,” kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumbar Puji Atmoko, beberapa waktu lalu.
Dari sisi pengeluaran, PDRB Sumbar paling besar berasal dari konsumsi swasta yang mencapai 53 persen, sisanya baru dari belanja pemerintah.
Puji meminta pemerintah daerah memaksimalkan berbagai potensi yang ada untuk mengerek laju pertumbuhan ekonomi daerah, yang tidak hanya tergantung pada kenaikan harga ekspor sawit dan karet.
Agar pertumbuhan ekonomi Sumbar maksimal serta mampu meredam inflasi, berikut Bank Indonesia memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sumbar.
Pertama, Pemprov Sumbar perlu menyusun neraca satelit pariwisata seperti yang dilakukan provinsi lain (Jawa Barat) yang bertujuan mengetahui peranan/kontribusi dan mengukur keberhasilan pariwisata terhadap perekonomian suatu daerah.
Apalagi, pemerintah setempat sudah menyatakan sektor pariwisata sebagai prioritas pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan tanah ulayat sebagai salah satu faktor produksi untuk tujuan investasi dengan mendorong nagari melakukan penyusunan Buku Tanah Nagari, sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah ulayat.
Ketiga, meningkatkan frekuensi dan memperluas wilayah pelaksanaan pasar tani dalam menghadapi lonjakan inflasi saat Ramadan dan Lebaran.
Keempat, meningkatkan keterlibatan aparat hukum dalam mengantisipasi upaya pelanggaran hukum dalam distribusi barang kebutuhan pokok oleh oknum yang berdampak pada kelangkaan sejumlah barang di pasar.