Payakumbuh, Padangkita.com - Penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot bising/racing (knalpot brong) mulai intensif dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh mulai Senin (5/06/2023).
Kegiatan penertiban tersebut selain merupakan bagian dari cipta kondisi juga merupakan dari tindak lanjut dalam merespon keluhan masyarakat atas kebisingan dan polusi suara yang ditimbulkan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Lantas AKP Aswirman mengungkapkan bahwa diintensifkannya penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising alias knalpot racing merupakan salah satu komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman berlalu lintas di Kota Payakumbuh tanpa adanya kegaduhan akibat suara bising knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spek.
”Beberapa waktu terakhir selama melakukan penindakan, puluhan kendaraan sudah kami lakukan penertiban, kendaraannya langsung dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpot bising yang terpasang dengan knalpot standar terlebih dahulu,” jelas AKP Aswirman.
Dia menyebut, rata-rata pengendara yang menggunakan knalpot bising adalah yang masih tergolong dalam usia remaja.
Dirinya akan terus mendorong adanya regulasi di tingkat pusat terutama dalam menekan penggunaan knalpot bising, mengingat masih adanya bengkel yang menyediakan knalpot tidak standar untuk dijual..
”Sedangkan kewenangan dari pihak Kepolisian hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan patroli R2, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilkum Polres Payakumbuh.
Kegiatan patroli R2 ini guna memantau tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan memaksimalkan upaya terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Baca Juga : Payakumbuh Kota Bebas Pungli, Daerah Pertama di Sumbar
“Saat pelaksanaan patroli ini dilaksanakan juga himbauan kepada warga masyarakat selain berhati-hati dalam kendaraan juga arahan untuk melengkapi syarat berkendara serta mematuhi peraturan berlalu lintas," pungkasnya. [*/hdp]