Berita Dharmasraya terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polres Dharmasraya tangkap 5 pelaku penambangan ilegal
Pulau Punjung, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap kasus penambangan tanpa izin di kawasan Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (12/1/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suyatno, SH, Satreskrim Polres Dharmasraya bergabung dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Unit Reskrim Polsek Koto Baru.
Dalam kesempatan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku penambangan ilegal tersebut yakni I panggilan Irau, 46 tahun, S, 37 tahun, warga Kabupaten Dharmasraya.
"Sementara tiga pelaku lainnya merupakan warga Provinsi Jambi masing-masing berinisial Mrs penggilan Eko, 43 tahun, M, 46 tahun dan N, 45 tahun," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Paur humas Aiptu Aidil Putra Tanjung.
Ia menambahkannya, saat di TKP petugas tidak hanya menemukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin, namun petugas juga menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan air raksa.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator, satu botol kecil air raksa, 3 unit mesin dompeng serta kelengkapan mesin masing-masing dompeng.
Baca Juga: Sedang Main Judi, 10 Pria di Timpeh Dharmasraya Ditangkap Polisi
“Terhadap para pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 Undang-undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Diancam dengan ancaman Hukuman penjara 5 Tahun,” pungkasnya. [*/abe]