Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Ia pun khawatir kebijakan yang tercantum dalam PP No. 8 tahun 2024 itu memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas.
Hal itu dia sampaikan lewat video rilis, di Jakarta, dikutip Jumat (9/8/2024). Menurut Ledia, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.
"Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tetapi itu sebetulnya bisa diatasi dengan komunikasi yang baik lewat edukasi," kata Ledia.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS itu menekankan pendidikan memainkan peranan yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar. Baginya, keyakinan ini senada dengan konstitusi negara.
Di antaranya, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Ledia menegaskan pemerintah segera mencabut Pasal 103 dalam PP No. 28 tahun 2024 tersebut.
"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" Ledia mempertanyakan.
Menutup pernyataannya, Ledia mengingatkan pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir akan kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.
Baca juga: Arzeti Bilbina Kritik Kebijakan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Naudzubillah... Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," tegas Legislator Dapil Jawa Barat (Jabar) I.
[*/rjl]